Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tindakan Represif Aparat dalam Pengamanan Aksi: Ombudsman RI Tuntut Evaluasi Menyeluruh

Jumat, 29 Agustus 2025 | Agustus 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-30T09:25:10Z
Tindakan Represif Aparat dalam Pengamanan Aksi: Ombudsman RI Tuntut Evaluasi Menyeluruh. (Sumber: Ombudsman RI)

Jakarta, The Indonesian Time - Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan pemantauan terhadap proses pengamanan aksi massa di Gedung DPR RI sejak 28 Agustus 2025. Pemantauan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam konteks pengamanan demonstrasi, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Ombudsman menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang terjadi dalam proses pengamanan aksi, di mana 2 (dua) orang pengemudi ojek daring mengalami dampak serius akibat penggunaan kendaraan taktis barracuda oleh satuan Brimob Polda Metro Jaya.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius terkait pelaksanaan prosedur pengamanan semestinya mengedepankan prinsip persuasif, kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sipil sebagaimana Pasal 9 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentangTata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Terkait pengamanan aksi pada 28 Agustus 2025, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, pengamanan yang dilakukan aparat seharusnya mengedepankan prinsip humanis dan tidak menimbulkan korban.

Hari ini, Ombudsman akan melanjutkan pemantauan terhadap aksi lanjutan yang masih berlangsung. Selain itu, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait proses pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tersebut serta memastikan penanganan terhadap sekitar 600 orang peserta aksi yang ditangkap. Sebagai bagian dari upaya verifikasi, Ombudsman juga akan melakukan kunjungan langsung ke Mako Brimob Kwitang untuk memastikan keberadaan dan kondisi tujuh personel Brimob yang sedang menjalani pemeriksaan.

"Kami menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap bentuk pengamanan aksi massa. Negara harus hadir untuk melindungi hak warga, bukan justru mencederainya. Ombudsman akan memastikan proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan," ujar Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, Jumat (29/8/2025) di Kantor Ombudsman RI.

Ombudsman RI mengimbau seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun peserta aksi, untuk senantiasa menjaga ketertiban. Penyampaian aspirasi di ruang publik harus dilakukan dengan cara-cara yang damai, disertai dialog yang terbuka, sehingga tidak menimbulkan ketegangan serta aksi represif yang berpotensi menimbulkan jatuhnya korban di lapangan.

Pemantauan akan terus dilakukan secara intensif guna memastikan proses pengamanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan Maladministrasi melaluiWhatsApp Center(0811-902-3737) terkait pelayanan pengamanan aksi keamanan dan penegakan hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum. 

Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang layak dalam situasi yang berkembang. Selanjutnya, Ombudsman RI juga mengajak seluruh pihak untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan maladministrasi terkait penyampaian pendapat di depan umum.***
×
Berita Terbaru Update