Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bikin Bangga! Industri Olahraga Berdaya Saing di Kancah Dunia

Sabtu, 20 September 2025 | September 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-20T14:32:15Z
Bikin Bangga! Industri Olahraga Berdaya Saing di Kancah Dunia. (Sumber: Kemenperin)

Jakarta, The Indonesian Time - Kementerian Perindustrian terus memacu pengembangan industri alat olahraga dalam negeri karena sektor ini dinilai mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional dan dapat berdaya saing di kancah global. Dalam lima tahun terakhir, Indonesia memeroleh surplus perdagangan dari sumbangsih sektor industri alat olahraga, bahkan saat ini Indonesia berada di peringkat ke-24 dunia dalam kontribusi ekspor alat olahraga.

“Pada tahun 2024, nilai ekspor alat olahraga kita meningkat 4,6 persen dibandingkan tahun 2023. Negara tujuan utama ekspor Indonesia meliputi Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, dan Belanda,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/9).

Data Trademap.org menunjukkan, mayoritas produk alat olahraga yang diekspor Indonesia berupa sarung tangan olahraga, bola golf, joran pancing, bola tiup, serta peralatan senam/gimnastik dan atletik. Sementara itu, data Euromonitor dan Ken Research menyebutkan, estimasi nilai pasar domestik produk alat olahraga buatan lokal mencapai Rp2,3 triliun, dengan penjualan tertinggi merupakan perlengkapan sepak bola.

“Hal ini menunjukkan bahwa industri olahraga kita memiliki potensi yang besar, namun masih memerlukan kerja keras untuk dapat terus meningkatkan daya saing dan posisi Indonesia di pasar global. Artinya, industri alat olahraga bukan hanya mendukung sektor ekspor, tetapi juga menjadi penopang penting penciptaan lapangan kerja di dalam negeri,” tutur Menperin.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengungkapkan, jika ditilik dari Data Industri Alat Olahraga SIINas tahun 2025 dan Direktori Industri Besar Sedang BPS tahun 2024, jumah industri alat olahraga di Indonesia mencapai 128 unit usaha, dengan total tenaga kerja hingga 15.663 orang. Adapun jumlah sentra IKM alat olahraga sebanyak delapan titik yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. “Saat ini sudah mulai berkembang ke Riau, Sumatera Utara dan Bali,” ujarnya.

Dengan potensi tersebut, lanjut Reni, Kemenperin aktif mendorong ekosistem industri alat olahraga agar kinerjanya semakin melesat dan berdaya saing global. “Kami ingin terus memastikan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga dapat memainkan peran sebagai produsen utama alat olahraga yang berdaya saing global,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, dalam upaya penguatan iklim usaha industri alat olahraga, pemerintah menerbitkan regulasi dan kebijakan untuk meningkatkan nilai investasi dan ekspor serta mengoptimalkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Selain itu, Kemenperin telah melakukan pendampingan di sentra IKM, fasilitasi mesin dan/atau peralatan, fasilitasi sertifikasi, serta promosi dan pameran.

Menurut Reni, pemberlakukan TKDN menjadi instrumen penting untuk memastikan bahan baku, tenaga kerja, dan nilai tambah tetap berada di dalam negeri. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 36 pelaku industri alat olahraga dengan produk ber-TKDN, mencakup berbagai produk seperti bola futsal, bola sepak, raket, meja tenis, hingga panel panjat tebing. 

Sebaran daerah pelaku usaha dengan produk ber-TKDN, yakni 19 usaha usaha berada di Jawa Barat, delapan di Jawa Tengah, empat di Jawa Timur, dua di DKI Jakarta, dan tiga di Banten. “TKDN adalah salah satu modal utama untuk menempatkan produk kita di pasar domestik,” tegas Reni.

Rekap data TKDN Kemenperin menunjukkan, terdapat 13 daftar produk olahraga dengan sertifikat TKDN, dari 36 pelaku usaha industri. Produk tersebut yaitu peralatan atletik, bet pingpong, bola basket, bola futsal, raket, net, shuttlecock, meja pingpong, bola sepak, bola voli, gimnastik, peraga pendidikan, dan catur. “Kandungan nilai TKDN pada setiap jenis produk tersebut cukup tinggi hingga ada yang mencapai sekitar 66%,” ungkap Reni.

Beragam tantangan

Kendati demikian, Dirjen IKMA menyadari beragam tantangan yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha industri olahraga untuk mampu menembus pasar internasional. “Misalnya, kuatnya dominasi merek internasional di pasar domestik karena persepsi kualitas dan afiliasi sponsor global, promosi produk dalam negeri yang masih terbatas, hingga belum adanya pameran industri olahraga yang rutin atau reguler dan berskala besar,” terang Reni. 

Oleh sebab itu, lanjut Reni, pemerintah memerlukan kerja sama yang erat dengan berbagai kementerian dan lembaga, asosiasi olahraga, hingga pelaku industri untuk memperkuat pengembangan sektor industri olahraga nasional. “Kita mesti maju bersama, agar produk dalam negeri mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.”

Sebelumnya, Kemenperin telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia tentang Pengembangan Sektor Industri Olahraga pada 10 Oktober 2024. Adapun ruang lingkup kesepahaman dengan KONI meliputi koordinasi dan sinergitas tugas serta fungsi para pihak, pertukaran data dan/atau informasi yang akurat, serta sinergi kemitraan dengan sektor lainnya dalam rangka penggunaan produk industri olahraga nasional pada kegiatan keolahragaan. 

Nota kesepahaman ini juga mencakup promosi dalam rangka perluasan pemasaran produk industri olahraga nasional, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia sektor industri olahraga nasional, serta pengembangan produk sektor industri olahraga nasional. 

Sebagai pelaksanaan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen IKMA dengan KONI, kedua belah pihak berkomitmen akan saling bertukar informasi tentang data produsen industri olahraga dalam negeri, kebutuhan dan spesifikasi produk olahraga, serta mendorong penggunaan produk olahraga dalam negeri pada penyelenggaraan event olahraga yang diselenggarakan oleh KONI. 

Selain itu, Ditjen IKMA dan KONI akan mendorong kemitraan strategis antara perusahaan industri dengan KONI, yakni dengan mempromosikan dan mempertemukan pelaku industri olahraga dengan pemangku kepentingan lainnya. 

Di samping itu, sesuai dengan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Ditjen IKMA telah melakukan berbagai pembinaan terhadap para pelaku industri olahraga. Pada tahun 2023 dan 2024, Ditjen IKMA memfasilitasi industri olahraga dalam pengajuan sertifikasi SNI, memberikan bantuan mesin dan peralatan, serta mendukung pengembangan sentra IKM, misalnya di Tegal dan Sukabumi. Hingga kini tercatat terdapat 37 daftar SNI alat olahraga yang pengajuan sertifikasinya bersifat sukarela. 

“Sebagai contoh, PT Sinjaraga Santika Sport dari Majalengka memproduksi bola futsal dan bola sepak dengan sertifikasi FIFA, bahkan pernah digunakan pada ajang Piala Dunia 1998 di Perancis. Ini membuktikan bahwa produk lokal Indonesia memiliki kualitas yang sangat kompetitif hingga mampu menembus standar internasional,” yakin Reni.***
×
Berita Terbaru Update