Dari Pokir hingga Hibah, KPK Dorong Transparansi dan Evaluasi Tata Kelola Kabupaten Nganjuk. (Sumber: KPK)
Jakarta, The Indonesian Time - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah dengan mendorong perbaikan tata kelola anggaran, khususnya pengelolaan pokok pikiran (Pokir), dana hibah, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). Hal ini menjadi fokus dalam audiensi KPK bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Pertemuan ini digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK sebagai langkah monitoring dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus deteksi dini titik rawan korupsi. Oleh karenanya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup III-1 Wilayah Jawa Timur, Wahyudi menegaskan perlunya mitigasi risiko korupsi sejak awal.
“Kami mengumpulkan data dan risiko yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi agar dapat dicegah lebih dini. Dengan demikian, perbaikan tata kelola dapat segera dilakukan,” jelas Wahyudi.
Dalam audiensi tersebut, KPK memaparkan sejumlah temuan dalam proses usulan pokok pikiran (Pokir) yang dianggarkan, belanja hibah dan belanja di proyek strategis termasuk PBJ dengan metode tender, pengadaan langsung dan e-purchasing.
Pokir Hingga Anggaran Jadi Sorotan
Dalam pemaparannya, KPK menyoroti besarnya anggaran Pokir DPRD Nganjuk tahun 2025 yang mencapai Rp69,73 miliar serta hibah sebesar Rp77,48 miliar. Dana tersebut diingatkan agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
PIC Wilayah Jawa Timur, Nindyah menambahkan pentingnya verifikasi dan validasi menyeluruh dalam proses perencanaan dan penganggaran. Penyaluran dana pokir dan hibah harus mempertimbangkan kemampuan fiskal dengan baik, agar penyalurannya sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kertas kerja Pokir ini harus mampu menampung perencanaan dan anggaran yang dibutuhkan, sebagai bentuk pengawasan terhadap keuangannya. Hal ini perlu dilakukan, agar aspirasi rakyat yang ada bisa dirasakan manfaatnya,” tegas Nindyah.
Selain itu, KPK menyoroti rencana PBJ Kabupaten Nganjuk tahun 2025 yang mencapai Rp1,072 triliun, dengan proporsi menggunakan penyedia senilai Rp638 miliar dan swakelola sebesar Rp434 miliar. Dari hasil evaluasi, ditemukan harga e-purchasing lebih tinggi dibanding harga pasar, serta belum optimalnya penerapan konsolidasi.
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan, Kuncoro Hadi menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh pada tata kelola anggaran. “Hasilnya menunjukkan, belum diterapkannya verifikasi dan validasi secara optimal. Padahal, ini penting guna mencegah penyelewengan,” jelasnya.
Menyikapi itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi bersama jajaran akan menerapkan segala rekomendasi dan arahan yang diberikan oleh KPK. “Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan harus memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Maka dari itu, kami selalu berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan seakuntabel dan setransparan mungkin,” ungkapnya.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menyambut baik rekomendasi yang diberikan KPK serta berkomitmen memastikan setiap rupiah anggaran bermanfaat langsung bagi masyarakat. Selain itu, Marhaen menyatakan transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama tata kelola pemerintahannya.
Capaian Hasil Indeks dan Upaya Peningkatan
Meski demikian, KPK mencatat capaian positif, yaitu peningkatan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Nganjuk dari 86 pada 2023 menjadi 95,21 pada 2024. Namun, penurunan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) dari 74,36 menjadi 68,82 pada periode yang sama, menjadi catatan penting perbaikan.
Dengan demikian, KPK memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan tata kelola di Kabupaten Nganjuk diantaranya:
- Memastikan usulan Pokok Pikiran (Pokir) sesuai tahapan APBD, program prioritas daerah, serta tidak tumpang tindih dengan tugas perangkat daerah.
- Menyusun kertas kerja verifikasi dan validasi Pokir yang lebih rinci.
- Menjamin proyek strategis berjalan sesuai jadwal, bebas intervensi, dan dilaporkan secara berkala.
- Mengintegrasikan data penerima hibah dalam satu sistem terpadu.
- Mempercepat penyusunan regulasi atau SOP penyaluran hibah, bansos, dan bantuan keuangan, termasuk pelaporan dan pertanggungjawabannya.
- Melakukan verifikasi lapangan penerima bantuan serta menetapkan SOP penyaluran yang transparan, agar hibah dan bantuan tepat sasaran.
- Memfasilitasi penyedia lokal untuk masuk dalam e-katalog.
- Mengevaluasi metode pengadaan langsung dan e-purchasing, termasuk mendorong konsolidasi paket sejenis.
- Memastikan database penyedia barang/jasa lengkap dan diperbarui secara berkala.
- Menjalankan proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian ASN sesuai aturan, serta bebas dari praktik suap, gratifikasi, dan nepotisme.
- Melakukan audit atas dana kapitasi BPJS, proyek strategis, serta program berisiko tinggi.
- Melaksanakan konsolidasi dan e-audit PBJ sesuai rekomendasi KPK, serta menindaklanjuti arahan terkait pencegahan korupsi dalam perencanaan APBD dan tata kelola hibah.
Melalui audiensi ini, KPK menegaskan pentingnya sinergi dengan Pemkab Nganjuk guna memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan integritas tata kelola pemerintahan daerah, serta memastikan pembangunan berjalan akuntabel dan berpihak pada masyarakat.***