Kredit Alsintan dan Relaksasi KUR Sektor Perkebunan Tebu, Jalan Baru Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Petani. (Sumber: Kemenko)
Jawa Timur, The Indonesian Time - Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan swasembada pangan melalui akselerasi modernisasi alat-alat pertanian guna meningkatkan produktivitas petani serta dukungan kebijakan untuk petani tebu rakyat. Beberapa dukungan tersebut diberikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi petani melalui pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 tahun 2025 untuk mendukung program swasembada gula nasional melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tebu rakyat.
Upaya diseminasi dukungan tersebut dilakukan melalui pengenalan Program Kredit Alsintan dan KUR Khusus Tebu dalam acara sosialisasi dan koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur, Rabu (27/08). Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi antar pemangku kepentingan agar pelaksanaan program berjalan efektif. Selain memberikan penjelasan mengenai mekanisme kredit, agenda tersebut turut membahas skema subsidi bunga/marjin, persyaratan penerima, serta pendampingan bagi kelompok tani dan UMKM.
“Kredit Usaha Alsintan didesain untuk memanfaatkan alat yang dapat membantu petani dalam meningkatkan produktivitas dengan keterbatasan lahan yang ada. Program KUR Tebu Rakyat dan Kredit Usaha Alsintan diharapkan menjadi instrumen dalam mencapai swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan pada kesempatan tersebut.
Deputi Ferry juga menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan sejumlah relaksasi KUR pada sektor perkebunan tebu yang merupakan inisiatif Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM. Adapun relaksasi yang diberikan antara lain yakni relaksasi ketentuan agunan tambahan, relaksasi persyaratan bagi penerima yang belum pernah mengakses kredit/pembiayaan komersial, relaksasi suku bunga/marjin berjenjang, relaksasi pembatasan akses berulang, dan relaksasi ketentuan jangka waktu minimal usaha produktif.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan KUR sektor perkebunan tebu dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Kredit Usaha Alsintan juga didesain untuk mendorong pemanfaatan teknologi yang mampu meningkatkan produktivitas meskipun lahan pertanian terbatas. Kedua program ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mencapai swasembada pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani,” imbuh Deputi Ferry, menegaskan pentingnya menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian global.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan perbankan, penyedia alsintan, kelompok tani, dan pelaku UMKM pertanian. Selain sosialisasi, juga dilakukan koordinasi antar-pihak agar penyaluran program bisa berjalan lancar dan tepat sasaran. Melalui program ini, Pemerintah berharap semakin banyak petani beralih ke teknologi pertanian modern. Dengan demikian, pertanian Indonesia dapat terus tumbuh menjadi sektor yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing, sekaligus menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.***