Luncurkan Pedoman SAKIP 2025, Kemenimipas Pacu Standardisasi Kinerja di Seluruh Wilayah. (Sumber: Kemenimipas)
Bekasi, The Indonesian Time - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi meluncurkan Pedoman Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pedoman tersebut tertuang dalam Pedoman Menteri Nomor MIP-OT.02.02-48 Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada 12 November 2025. Penetapan ini menjadi salah satu agenda dalam rangkaian Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitatif Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabagtum) seluruh Kantor Wilayah yang diselenggarakan di Bekasi, 11–15 November 2025.
Rakor fasilitatif tersebut merupakan forum strategis untuk memastikan sinkronisasi tata kelola administrasi, pelayanan, dan manajemen kinerja di seluruh wilayah dan unit pelaksana teknis (UPT) Kemenimipas. Penyampaian pedoman secara langsung pada forum ini bertujuan mempercepat implementasi SAKIP secara serempak dan terukur di seluruh unit kerja.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, menegaskan bahwa pedoman tersebut merupakan sarana strategis dalam transformasi pengelolaan yang lebih profesional. Melalui pedoman tersebut, seluruh satuan kerja memiliki acuan dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja pada masing-masing unit kerja.
”Pedoman ini merupakan instrumen penting bagi jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Melalui pedoman ini kita memiliki perangkat untuk membangun tata kelola kinerja yang terstandar dan berbasis data,” ujar Sekjen Asep Kurnia.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan dan Keuangan (Renkeu), Ibnu Ismoyo, menuturkan bahwa dalam menyelaraskan pelaksanaan implementasi SAKIP membutuhkan peran aktif Kabagtum. Pada wilayah masing-masing, Kabagtum memiliki peran strategis dalam membangun koordinasi kinerja antar unit pelaksana teknis.
”Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum di seluruh Kantor Wilayah di Indonesia memainkan berperan sentral. Kabagtum dalam hal ini berfungsi untuk memastikan penyediaan data dan konsistensi pelaksanaan kinerja di wilayah,” ucap Kabiro Renkeu.
Dalam Rakor Fasilitatif, kehadiran narasumber profesional semakin memperkuat proses transfer pemahaman Pedoman Implementasi SAKIP. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Analis Kebijakan Muda pada Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akutabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Canggih Hangga Wicaksono. Dalam paparannya, Canggih berfokus pada standar nasional SAKIP, arah penguatan akuntabilitas, dan pentingnya integrasi proses manajemen kinerja di seluruh satuan kerja.
Rangkaian Rakor turut diisi dengan program coaching clinic, harmonisasi data, dan pendampingan teknis bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KemenPAN-RB. Seluruh Kabagtum berkesempatan untuk menyampaikan komitmen dalam memperkuat pengendalian internal, meningkatkan kualitas data, dan mengoptimalkan implementasi pedoman SAKIP di wilayah kerjanya masing-masing.***
