Serahkan Barang Rampasan ke Aceh dan Pasuruan, KPK Pulihkan Aset Negara Rp602 Miliar. (Sumber: KPK)
Aceh, The Indonesian Time - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), KPK menyerahkan dua aset hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp3,8 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.
Aset tersebut diserahkan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020. Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan KPK untuk mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi kepada negara dan masyarakat.
“Pemulihan aset negara tidak berhenti pada penindakan. Prosesnya dimulai dari pelacakan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi hingga pemanfaatannya kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujar Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, saat penyerahan simbolis di Gedung Kantor Gubernur Aceh, Kamis (6/11).
Pemprov Aceh menerima tanah seluas 8.199 m² di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp2,43 miliar. Sementara Pemkab Pasuruan menerima tanah seluas 299 m² di Kecamatan Prigen senilai Rp1,37 miliar.
Menurut Mungki, pengembalian aset adalah bukti nyata bahwa harta hasil korupsi harus kembali untuk kepentingan publik. KPK juga terus mendorong kerja sama dengan instansi pemerintah dalam pemanfaatan aset rampasan.
“Kami berharap aset ini benar-benar dimanfaatkan optimal oleh pemerintah daerah, agar memberi manfaat luas bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan,” tegasnya.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengapresiasi kepercayaan KPK dan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara transparan.
“Prinsipnya hasil dari tindak pidana korupsi harus kembali kepada rakyat,” ujarnya.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, juga menyambut baik penyerahan aset ini sebagai momentum memperkuat tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel.
Kegiatan turut dihadiri Satgas 2 dan 4 Direktorat Labuksi KPK, Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, jajaran DPRA, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan.
Hingga Oktober 2025, total pemulihan aset negara oleh KPK mencapai Rp602 miliar. Nilai tersebut berasal dari PSP, hibah aset kepada kementerian/lembaga/daerah, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda, uang pengganti, barang rampasan, biaya perkara, dan hibah.***
