Gakkum Kehutanan Bongkar Sindikat Perdagangan Kucing Kuwuk di Medan, Pelaku Terancam Denda Rp 20 Miliar. (Sumber: Kemenhut)
Medan, The Indonesian Time - Tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi jenis Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) di Kota Medan, Minggu (22/2/2026). Seorang pemuda berinisial SD (28) ditangkap saat hendak mengirimkan satwa tersebut melalui jasa transportasi darat.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pemburu maupun pedagang satwa dilindungi. Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Proses penindakan terhadap pelaku SD berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan pelaku melalui Facebook. Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami peran pelaku dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai sindikat perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Sumatera Utara,” tegas Hari Novianto di Medan.
Operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi satwa dilindungi. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi di Jl. Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal. Di sana, petugas menemukan 6 ekor Kucing Kuwuk yang disembunyikan di dalam kardus dengan kondisi yang memprihatinkan.
Setelah diamankan, keenam satwa tersebut langsung diidentifikasi oleh Balai Besar KSDA Sumut. Untuk memastikan kesehatan dan sifat liarnya terjaga, satwa-satwa eksotis tersebut kini dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit guna menjalani perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan SD sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kehutanan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). SD terbukti melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperdagangkan satwa dilindungi.
Pemerintah kini menerapkan sanksi berat bagi para perusak ekosistem. Tersangka SD bakal dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 (perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sesuai regulasi terbaru tersebut, tersangka terancam hukuman yang sangat berat untuk memberikan efek jera, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Seksi Gakkum wilayah Medan untuk proses hukum lebih lanjut.***
