Kemenimipas Gandeng 1.174 Mitra dalam Implementasi Pidana Kerja Sosial KUHP dan KUHAP Nasional. (Sumber: Kemenimipas)
Jakarta, The Indonesian Time - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan bergerak cepat mematangkan arsitektur implementasi KUHP dan KUHAP baru. Prioritas utamanya adalah pidana kerja sosial sebagai alternatif utama pemidanaan non-pemenjaraan. Langkah strategis tersebut dipaparkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2).
Menteri Agus menjelaskan bahwa transformasi pemidanaan non-pemenjaraan dirancang bukan sekadar menjawab persoalan struktural overcrowding kronis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), tetapi sebagai upaya nyata mengubah paradigma hukum menjadi lebih humanis melalui pendekatan reintegrasi sosial yang produktif. Adapun pemilihan lokasi dan jenis kegiatan kerja sosial dilakukan secara selektif dan terukur untuk memastikan efektivitas pemidanaan.
“Lokasi kegiatan mencakup berbagai bentuk aktifitas sosial produktif seperti kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo hingga kegiatan edukatif masyarakat yang dirancang untuk memastikan pidana kerja sosial benar-benar berdampak sosial dan rehabilitatif, bukan sekedar formalitas hukum,” ujar Menteri Agus.
Pendekatan tersebut merupakan upaya dalam memberikan ruang bagi para pelanggar hukum untuk menebus kesalahan melalui kontribusi yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Sebagai bentuk kesiapan operasional, Ditjen Pemasyarakatan telah memperkuat ekosistem pelaksanaan pidana kerja sosial melalui kerja sama lintas sektoral yang masif. Hingga saat ini, telah disiapkan 1.174 perjanjian kerja sama (PKS) dengan berbagai mitra yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, serta lembaga sosial.
Berdasarkan pemetaan terbaru Ditjen Pemasyarakatan, saat ini telah tersedia 2.460 lokasi kerja sosial di seluruh Indonesia yang siap menjadi instansi penerima bagi klien pemasyarakatan. Keseriusan infrastruktur ini juga telah diuji melalui aksi sosial yang melibatkan 10.797 klien pemasyarakatan selama masa transisi periode Juni hingga Desember 2025. Gerakan tersebut menjadi model percontohan bagi implementasi penuh di masa depan.
Guna menjaga keselarasan dengan sistem peradilan, Menteri Imipas juga telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada akhir November 2025. Langkah tersebut bertujuan untuk menyediakan rujukan nasional bagi Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan pidana kerja sosial. Hal ini sekaligus memastikan sinkronisasi antara sistem peradilan dan pemasyarakatan, serta membangun kepastian hukum dalam implementasi KUHP dan KUHAP terbaru. Selain itu, untuk mendukung efektivitas pengawasan di lapangan, Ditjen Pemasyarakatan tengah memperkuat peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan mengusulkan penambahan 13.822 Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Hal tersebut didasakan pada peran strategis petugas PK yang memastikan setiap putusan kerja sosial berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan dampak rehabilitatif yang optimal.
Melalui berbagai upaya strategis, Kemenimipas terus berkomitmen dalam mendukung implementasi pelaksanaan KUHP dan KUHAP Nasional. Kemenimipas memastikan tersedianya iklim pelaksanaan pidana kerja sosial yang tidak hanya memberi manfaat langsung kepada masyarakat, namun juga mendorong pelaku tindak pidana dalam bertanggung jawab dan menyadari kesalahan sepenuhnya.***
