Menteri Imipas Paparkan Pagu Anggaran 2026 dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XIII DPR RI. (Sumber: Kemenimipas)
Jakarta, The Indonesian Time - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memaparkan Pagu Anggaran tahun 2026 dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2). Agenda utama pembahasan mencakup Rencana Program Kerja dan Anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Selain itu, pembahasan juga berfokus pada berbagai isu aktual implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Dalam paparannya, Menteri Agus menjelaskan bahwa penetapan pagu anggaran Kemenimipas didasarkan pada Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) Tahun Anggaran 2026. Melalui surat pengesahan tersebut, telah ditetapkan Pagu Anggaran sebesar Rp18,85 Triliun. Jumlah tersebut menurun sebesar 0,06% dari pagu anggaran tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp18,86 Triliun.
Lebih lanjut, Menteri Imipas menjelaskan bahwa pagu anggaran tersebut akan dialokasikan untuk mendukung dua program utama, yaitu program Penegakan dan Pelayanan Hukum serta Program Dukungan Manajemen. Kedua program tersebut menjadi instrumen signifikan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan, sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan.
“Pagu anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan dua program prioritas kementerian, yaitu Program Penegakan dan Pelayanan Hukum dialokasikan sebesar Rp5.777.350.112.000,- dan Program Dukungan Manajemen memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp13.071.724.469.000,-” ujar Menteri Agus di hadapan pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agus juga memaparkan bahwa sejalan dengan kebijakan penguatan pelaksanaan Prioritas Direktif Presiden Tahun Anggaran 2026, Kemenimipas melakukan penyesuaian anggaran melalui pergeseran ke Rincian Output Khusus (RO Khusus) sebesar Rp775.563.331.000. Pergeseran tersebut mencakup belanja operasional yang bersumber dari Rupiah Murni serta belanja nonoperasional Penegakan dan Pelayanan Hukum yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain belanja kementerian, Kemenimipas juga menetapkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari penguatan fiskal negara. Pada Tahun Anggaran 2026, Kemenimipas mendapatkan target PNBP sebesar Rp8,5 triliun, naik sebesar 29,94% dari tahun sebelumnya sebesar Rp6,5 triliun.
Menutup pemaparannya, Menteri Agus menegaskan bahwa rencana kerja dan anggaran Tahun 2026 masih disusun berdasarkan struktur tugas sebelum implementasi penuh KUHP dan KUHAP baru. Maka dari itu, Kemenimipas memerlukan dukungan kebijakan dan penguatan anggaran ke depan.
“Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan Pimpinan serta Bapak dan Ibu Anggota Komisi XIII DPR RI, tidak hanya dalam bentuk penguatan anggaran, tetapi juga dukungan kebijakan yang memberikan ruang penyesuaian terhadap perencanaan, penganggaran, dan penguatan kapasitas aparatur,” ujar Menteri Agus.
Kemenimipas menegaskan komitmennya dalam mengelola anggaran negara secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Kemenimipas turut memastikan kesiapan kelembagaan dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.***
