Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M

Sabtu, 14 Februari 2026 | Februari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T13:27:57Z
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M. (Sumber: Kemendikdasmen)

Jakarta, The Indonesian Time - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti; Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan Ramadan hingga pasca-Idulfitri.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama Ramadan.

“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Jumat (13/2).

Merujuk pada SEB tersebut, adapun Skema Pembelajaran Ramadan 2026 adalah sebagai berikut. Tanggal 18–21 Februari 2026 Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.

Kemudian, pada 23 Februari–14 Maret 2026, pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama periode ini, selain kegiatan akademik, dianjurkan pelaksanaan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.

Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara, bagi peserta didik beragama selain Islam dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.

Libur bersama Idulfitri berlangsung pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Dalam momen tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan. Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara normal pada 30 Maret 2026.

Peran Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Keluarga

Berdasarkan SEB, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta menyelaraskan pelaksanaannya di satuan pendidikan.

Kepala satuan pendidikan agar menyesuaikan aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.

Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua/wali murid terkait keselamatan dan pelindungan peserta didik.

Sementara peran orang tua/wali murid khususnya saat pembelajaran mandiri di rumah adalah 1) mendampingi anak dalam praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penguatan literasi, numerasi, serta karakter; 2) mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak; 3) mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan; serta 4) melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. “Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,” tegasnya. 

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung tertib, adaptif, serta mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing.

Menyambut datangnya bulan Ramadan, Mendikdasmen menyampaikan ucapan, "Kepada keluarga besar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan para murid di sekolah seluruh Indonesia, saya mengucapkan selamat menunaikan puasa dan ibadah sunnah di Bulan Ramadan. Bulan Ramadan menjadi momentum bagi kita untuk meningkatkan amalan, serta mempertebal iman dan taqwa. Gunakan kesempatan ini sebagai ajang memperkuat gerakan sosial untuk membantu sesama. Ramadan adalah momentum untuk meningkatkan kualitas spiritual dan kinerja dalam rangka membentuk generasi Indonesia yang hebat dan kuat."
×
Berita Terbaru Update