Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK: Pemkab Rejang Lebong Masih Catatkan Risiko Korupsi di Sektor PBJ

Selasa, 17 Maret 2026 | Maret 17, 2026 WIB Last Updated 2026-03-17T15:54:55Z
KPK: Pemkab Rejang Lebong Masih Catatkan Risiko Korupsi di Sektor PBJ. (Sumber: KPK)

Jakarta, The Indonesian Time - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi risiko praktik korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Kondisi ini turut menjadi catatan KPK pasca peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. 

“Dalam perkara yang terjadi di Pemkab Rejang Lebong, terjadi dugaan pengaturan proyek melalui praktik ‘ijon’ dengan penetapan fee sekitar 10-15 persen dari nilai proyek,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (16/3). 

Lebih lanjut, kata Budi, KPK memandang praktik semacam ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pembangunan dan pelayanan publik daerah. Hal ini mempertegas pentingnya penguatan tata kelola, khususnya PBJ di lingkup pemerintah daerah yang berisiko tinggi terhadap praktik korupsi.

Jika dibiarkan, kata Budi, kondisi tersebut dapat berdampak pada kualitas infrastruktur yang dibangun karena penyedia jasa atau pihak swasta harus menyesuaikan kembali biaya produksi di lapangan. Pada akhirnya, pembangunan tidak optimal dapat mengurangi manfaat bagi masyarakat, meskipun anggaran yang dialokasikan cukup besar.

“Hal ini menjadi ironi, pasalnya pemerintah saat ini tengah mendorong berbagai kebijakan efisiensi anggaran, sehingga setiap rupiah dalam proyek pembangunan seharusnya dapat dimanfaatkan maksimal dan tepat sasaran,” jelasnya. 

Catatan Merah Pengadaan

Sebelum peristiwa tertangkap tangan tersebut terjadi, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah secara intensif mendampingi dan menguatkan sistem pencegahan korupsi terhadap Pemkab Rejang Lebong, melalui berbagai instrumen termasuk Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Berdasarkan MCSP 2025, Pemkab Rejang Lebong mencatatkan skor 77—meningkat 5 poin dibanding 2024 dengan skor 72, serta pada 2023 dengan skor 71. Meski demikian, sektor PBJ masih menjadi salah satu area yang menorehkan catatan merah.

Di tahun 2025, area PBJ Pemkab Rejang Lebong berada di skor 61, dengan rincian pelaksanaan PBJ hanya memperoleh skor 41, serta PBJ strategis di angka 68. Sementara di tahun 2024, area PBJ mendapat skor 32, dengan pengendalian PBJ strategis hanya memperoleh skor 16.

“Data tersebut menunjukkan tata kelola pengadaan terutama proyek-proyek strategis terkait pembangunan daerah seperti infrastruktur masih rentan dan perlu diperkuat,” ucap Budi. 

Jika dilihat dari sisi integritas, Pemkab Rejang Lebong masih berada di posisi rentan dengan mencatatkan skor 70,36—turun 4,26 poin dari 2024. Penurunan terlihat pada beberapa aspek, di antaranya sosialisasi antikorupsi yang turun dari 69,7 menjadi 61,05.

Sementara, pada aspek pengelolaan sumber daya manusia (SDM), skor meningkat dari 64,4 menjadi 69,98. Pada komponen penilaian dari ekspert atau ahli, skor berada di angka 61,7 poin—menunjukkan masih adanya ruang perbaikan guna memperkuat sistem integritas dan tata kelola pemerintahan.

Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengadaan yang akuntabel, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak. 

“Penguatan integritas aparatur, peningkatan kapasitas SDM, serta pengawasan internal yang efektif menjadi faktor penting untuk menutup celah praktik korupsi,” tegasnya. 

KPK berharap pemerintah daerah mampu memanfaatkan berbagai data pemetaan risiko melalui SPI dan MCSP sebagai bahan evaluasi guna memperbaiki sistem tata kelola. Dengan demikian, pengelolaan anggaran publik, khususnya sektor PBJ, berjalan lebih transparan, akuntabel, serta mampu membangun infrastruktur berkualitas dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.***
×
Berita Terbaru Update