Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Libur Panjang, Akses Layanan Informasi Publik KPK Tetap Tersedia

Rabu, 18 Maret 2026 | Maret 18, 2026 WIB Last Updated 2026-03-19T17:32:55Z
Libur Panjang, Akses Layanan Informasi Publik KPK Tetap Tersedia. (Sumber: KPK)

Jakarta, The Indonesian Time - Sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas layanan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan layanan informasi publik tetap dapat diakses masyarakat selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menjamin hak publik atas informasi tetap terpenuhi di tengah masa libur nasional.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menjaga keterbukaan informasi publik, sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

“Skema layanan ini penting agar akses informasi bagi masyarakat tetap terjamin secara adaptif, termasuk pada masa libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, dengan tetap membuka layanan informasi publik melalui kanal digital guna memastikan kebutuhan informasi masyarakat tetap terpenuhi tanpa terputus,” ujar Yuyuk.

Ia pun memaparkan, penyesuaian layanan dilakukan dengan meniadakan sementara layanan tatap muka dan mengoptimalkan pelayanan berbasis elektronik. Selama periode libur nasional 18–24 Maret 2026, layanan informasi publik diberikan secara terbatas, namun masyarakat tetap dapat mengakses layanan dengan mengajukan permohonan informasi maupun pengaduan melalui surat elektronik di informasi@kpk.go.id.

Menurut Yuyuk, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan layanan sekaligus meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam pengelolaan informasi publik. Di sisi lain, KPK juga mengantisipasi kebutuhan layanan langsung di lapangan pada situasi tertentu, guna memastikan akses dan jalur komunikasi dengan masyarakat tetap terjaga.

“Tim Pelayanan Informasi dan Pengaduan (PIP) KPK juga tetap bersiaga apabila terdapat kebutuhan mendesak, termasuk dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sehingga fungsi layanan publik dan keterbukaan informasi dapat berjalan optimal. Karena keberlanjutan akses informasi publik merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap KPK,” lanjut Yuyuk.

Keterbukaan informasi publik harus tetap berjalan tanpa terputus, termasuk selama periode libur panjang. Kemudahan akses informasi menjadi fondasi penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga. Karena itu, KPK memandang konsistensi layanan informasi sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan publik tetap dapat mengawasi kinerja lembaga secara optimal.

Lebih lanjut, masyarakat didorong untuk memanfaatkan layanan digital yang tersedia selama libur guna memperoleh informasi maupun menyampaikan kebutuhan terkait layanan KPK. Dengan tetap terbukanya akses tersebut, KPK berharap partisipasi publik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dapat terus terjaga secara berkelanjutan.***
×
Berita Terbaru Update