Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pasca Penindakan, KPK Dorong Penguatan Mitigasi Konflik Kepentingan Pemkab Pekalongan

Senin, 09 Maret 2026 | Maret 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T18:39:47Z
Pasca Penindakan, KPK Dorong Penguatan Mitigasi Konflik Kepentingan Pemkab Pekalongan. (Sumber: KPK)

Jakarta, The Indonesian Time - Peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menjadi pengingat, bahwa penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah perlu terus konsisten. Salah satu fokus utamanya, mitigasi benturan kepentingan dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah agar berjalan sesuai prinsip good governance.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan penindakan KPK merupakan upaya dalam memastikan sistem pencegahan berjalan efektif, sekaligus memperkuat perbaikan tata kelola agar praktik serupa tidak terulang.

“Penindakan KPK tidak berdiri sendiri, namun bagian dari upaya memastikan sistem yang dibangun melalui berbagai instrumen pencegahan berjalan konsisten,” ungkap Budi, Selasa (10/03/2026). 

Menurutnya, ketika masih ada praktik korupsi maka harus menjadi alarm evaluasi bersama guna memperkuat pengawasan dan tata kelola di daerah. Lebih jauh, Budi menambahkan KPK terus memantau tata kelola pemerintahan daerah melalui sejumlah instrumen pencegahan, di antaranya Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

“MCSP dan SPI tidak hanya sekadar indikator kinerja sistem pencegahan, melainkan rujukan pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan memperbaiki secara berkelanjutan,” kata Budi.

Pendampingan KPK dan Identifikasi Risiko Korupsi

Sebelum tangkap tangan, KPK telah memitigasi potensi korupsi melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dengan mendampingi Pemkab Pekalongan, salah satunya lewat rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Agustus 2025 lalu. Dalam forum tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah potensi risiko korupsi pada beberapa sektor strategis di daerah.

Risiko tersebut, antara lain berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir), hingga penyaluran hibah. Dalam kesempatan yang sama, KPK turut merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan tata kelola, termasuk optimalisasi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah (APBD).

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penggunaan skema e-purchasing di Pemkab Pekalongan tercatat mencapai 65,75 persen, dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar. KPK mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan untuk pengadaan proyek strategis bernilai besar karena berpotensi berisiko terhadap kualitas pengadaan maupun transparansi prosesnya.

Belum berhenti, KPK turut memantau tata kelola pemerintahan daerah melalui instrumen MCSP. Dalam instrumen tersebut, sektor PBJ menjadi salah satu area yang perlu perhatian serius. Nilai MCSP sektor PBJ di Kabupaten Pekalongan, tercatat 91 poin pada 2023, meningkat menjadi 96 poin pada 2024, namun kembali menurun menjadi 88 poin pada 2025.

Jika ditelisik lebih dalam, indikator pengendalian proyek strategis daerah pada 2023 berada pada angka 70 poin. Indikator ini meningkat hingga 100 poin pada 2024, namun indikator proses pemilihan penyedia jasa justru menurun signifikan hingga berada pada angka 50 poin pada 2025.

Sementara itu, hasil SPI juga menunjukkan dinamika persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah. Pada 2023, skor SPI Kabupaten Pekalongan berada pada angka 78,08 dengan penilaian komponen ahli yang meninggalkan catatan merah sebesar 70,75.

Pada 2024, skor tersebut menurun menjadi 73,97, dengan catatan pada komponen internal kategori pengelolaan sumber daya manusia (SDM) berada di angka 71,02. Sementara, pada 2025 skor meningkat menjadi 80,17, meskipun penilaian dari komponen ahli masih berada pada kategori waspada, yakni di angka 73,42.

“Dinamika data MCSP dan SPI tersebut menjadi gambaran penting bagi publik sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi,” tambah Budi.

Pemantik Perbaikan Tata Kelola

Jika melihat kondisi yang ada, peristiwa tangkap tangan ini, menambah deretan tujuh kepala daerah lainnya yang lebih dulu terjerat dugaan tindak pidana korupsi sejak dilantik pada 2025. Adapun ketujuh wilayah tersebut meliputi Provinsi Riau, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Bekasi, Kota Madiun, dan Kabupaten Pati.

KPK berharap peristiwa di lingkungan Pemkab Pekalongan dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Ke depan, KPK juga akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Pada kesempatan yang sama, KPK turut mengapresiasi masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dukungan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen bersama menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.***
×
Berita Terbaru Update