Lebih lanjut dia menjelaskan, salah satu dari kelompok tersebut bernama Alius Mendrofa menyuruh untuk menyerang dirinya yang sampai saat ini belum ditangkap pihak kepolisian.
“Setelah Alius Mendrofa menyuruh menyerang, datang Koko Sinaga (nama panggilan) menendang dada saya, disusul Marco Sinaga (nama panggilan) menendang pipi kanan, sambil menyampaikan ‘kubunuh kau’. Kemudian, datang lagi Eltio Nababan memukul pundak kiri saya menggunakan bambu sambil memegang bahan bakar berupa bensin warna biru,” jelasnya.
Tidak selesai sampai disitu, Maskurniawan Mendrofa menambahkan, dalam peristiwa tersebut ada juga seorang bernama Ambarita yang turut memukul dirinya menggunakan rantai hingga mengenai pundak.
“Saat mau dipukul kembali anak saya memeluk saya dan anak saya yang berusia 13 tahun kena pukulan pak Ambarita, kemudian saya menyuruh anak saya lari dan bersembunyi,” imbuh Maskurniawan mengisahkan kejadian tersebut.
Saat mereka lengah, sambung Maskurniawan, ia berusaha lari ke semak-semak dibelakang rumah, saat lari sekitar 700 meter dia terjatuh dan tidak sadarkan diri. Pada pukul 18.30 WIB, dia pun terbangun dan melihat sudah mulai gelap, setelah bangun berusaha untuk berjalan mencari rumah yang bisa untuk bersinggah dan akhirnya berteduh dirumah salah satu warga bernama Gultom.
'Hanya bertahan beberapa waktu, saya kembali pingsan dan sadar kembali sekitar jam 22.00 WIB dan melihat didepan rumah pak Gultom sudah ada parkir mobil Polisi, kemudian saya disusul anak dan istri saya kerumah pak Gultom sambil menangis. Istri saya menceritakan kalau rumah akan dibakar dan saya akan dibunuh supaya selesai masalah kata kelompok preman tersebut,” ungkapnya.
Dalam peristiwa itu, kelompok yang diduga preman tersebut juga merusak bola lampu, peralatan elektronik, menjarah atau mengambil uang sekitar Rp 6 juta, barang-barang jualan, serta merusak sepeda motor miliknya.
Atas kejadian tersebut, kemudian pada tanggal 16 Desember 2025 dia membuat laporan polisi di Polres Indragiri Hulu dengan bukti surat laporan bernomor : LP/B/177/XII/2025/SPKT/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU.
Berto Tumpal Harianja selaku Kuasa Hukum Maskurniawan Mendrofa mengungkapkan, sejauh ini proses hukum di Polres Indragiri Hulu baru menahan empat orang. Tetapi para pelaku lainnya seperti Alosyus Mendrofa, Toni Zendrato, Haris Mendrofa, Yasiduhu Mendrofa, Murniati Halawa, belum ditangkap pihak Polres Indragiri Hulu.
Menurut Berto Tumpal Harianja, hal ini merupakan tindakan yang sangat kejam dan sadis, karena korban sampai saat ini tidak mengetahui akar permasalahan yang sebenarnya terjadi, dan dapat dikatakan menjadi korban salah sasaran.
"Kami meminta agar Pemerintah Pusat hadir melihat kejadian ini. Pihak Kepolisian juga harus transparan menangani perkara ini, karena didalam laporan klien kami tidak dimasukkan pasal penganiayan terhadap anak dan perempuan, pengerusakan barang, pencurian uang serta pencurian barang-barang milik klien kami,” kata Berto.
Berto yang juga diketahui menjadi dosen hukum itu juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan berupaya menempuh upaya lain dengan bersurat kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, Kapolda Riau, Irwasum, Irwasda, Kementrian PPPA serta lembaga terkait lainnya.
"Dalam perkara ini orang yang menyuruh melalukan, orang yang melakukan dan turut melakukan harus diproses semuanya, tidak boleh putus sampai disini, keadilan harus tegak seadil-adilnya,” tutup Berto. ***
