Industri AMDK Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan dan Kontribusi Ekonomi Nasional. (Sumber: Kemenperin)
Jakarta, The Indonesian Time - Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus menegaskan perannya sebagai sektor strategis yang tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air minum aman dan berkualitas, namun juga berkontribusi pada perekonomian nasional melalui penyerapan tenaga kerja serta penguatan sistem distribusi air secara luas.
Berdasarkan data industri, saat ini terdapat 707 pabrik AMDK dengan kapasitas total mencapai 47 miliar liter per tahun dan nilai investasi sebesar Rp27,8 triliun. “Industri AMDK memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air minum yang aman bagi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata pada perekonomian nasional. Karena itu, pengembangannya harus terus dipacu dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan regulasi,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4).
Dalam operasionalnya, industri AMDK memanfaatkan sumber daya air yang terdiri dari air permukaan sebesar 7,09 miliar liter, air tanah sebesar 41,08 miliar liter, serta 6,93 miliar liter dari perusahaan penyedia air, dengan total penggunaan mencapai 55,1 miliar liter per tahun atau setara 0,055 miliar m³ per tahun.
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menjelaskan bahwa pemanfaatan air tanah termasuk yang diperoleh dari perusahaan penyedia air oleh industri AMDK sebesar 48,01 miliar liter per tahun atau sekitar 0,048 miliar meter kubik per tahun. Angka tersebut setara dengan sekitar 0,23 persen kapasitas air tanah pada akuifer tertekan di Indonesia.
Komitmen terhadap pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan kepatuhan regulasi menjadi salah satu fokus pengembangan industri AMDK. Untuk meninjau implementasinya, Komisi VII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke PT Tirta Alam Segar di Cikarang dan PT Tirta Investama di Klaten beberapa waktu lalu.
PT Tirta Alam Segar merupakan bagian dari Wings Group dan memproduksi AMDK merek AQUVIVA dengan kapasitas 50 juta botol per bulan serta menyerap 2.800 tenaga kerja, lebih dari 90 persen diantaranya merupakan masyarakat lokal. Perusahaan ini juga menjalankan berbagai inisiatif keberlanjutan, antara lain pembangunan PLTS Atap berkapasitas 10,8 MWp yang berdampak pada pengurangan 15.078 ton emisi CO2 per tahun, pemanfaatan teknologi Reverse Osmosis untuk daur ulang air limbah dengan penghematan air sebesar 20–30%, serta penyediaan 24 titik Reverse Vending Machine (RVM) melalui kerja sama dengan Plasticpay.
Secara regulasi, industri AMDK beroperasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta peraturan turunannya, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 dan Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024. Selain itu, AMDK merupakan produk yang masuk dalam ruang lingkup SNI Wajib dengan pengawasan berkala yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk dan diawasi melalui sistem e-Wasdal.
Melalui kunjungan kerja spesifik ini, Komisi VII DPR RI bermaksud untuk mengkaji kepatuhan industri terhadap regulasi perizinan, lingkungan, serta efektivitas pengelolaan sumber daya air dan kualitas produk.
“Kedepan, kami harap sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat dapat dijalin dengan lebih kuat sebagai upaya kita dalam menjaga keberlanjutan industri AMDK, khususnya dalam pengelolaan sumber daya air dan pengendalian limbah plastik,” tutup Putu.***
