Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Integritas dan Akuntabilitas Sistem Pemilu Jadi Kunci Cegah Praktik Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-18T18:00:18Z
Integritas dan Akuntabilitas Sistem Pemilu Jadi Kunci Cegah Praktik Korupsi. (Sumber: KPK)

Jakarta, The Indonesian Time - Dalam rentang 2025 hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki secara tertutup terhadap 11 kepala daerah dengan berbagai modus korupsi, mulai dari suap jabatan hingga pemerasan. Dalam sejumlah kasus, KPK melihat adanya irisan kuat dengan tingginya biaya politik yang harus ditanggung, sehingga membuka celah praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan fenomena ini menjadi pengingat penting bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak sekadar bertumpu pada penindakan. Pasalnya, pemberantasan itu memerlukan keseluruhan sistem yang kuat, khususnya memastikan integritas dan akuntabilitas proses politik, agar potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal.

“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” tutur Budi di Jakarta, Jumat (17/4).

Meskipun demikian, Budi menilai tidak semua tindak pidana korupsi yang terjadi, serta-merta dipicu mahalnya biaya politik. Beberapa di antara 11 kepala daerah yang telah ditetapkan tersangka, diduga melakukan korupsi mulai dari suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ) proyek daerah, hingga pemerasan. 

“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” imbuh Budi.

Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK terkait penyelenggaraan pemilu, menunjukkan besarnya biaya politik yang berisiko serta turut menciptakan tekanan dalam ekosistem politik. Diketahui, biaya penyelenggaraan pemilu serentak menelan lebih dari Rp71 triliun, sementara dana pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp42,5 triliun.

“Kondisi ini berkelindan dengan titik rawan, mulai dari tahap pencalonan dengan mahar politik, transaksi dukungan tidak transparan, pendanaan kampanye tidak akuntabel, hingga potensi dana masuk dari pihak berkepentingan,” jelas Budi. 

Selain itu, dalam prosesnya muncul kerentanan lain, yaitu pengadaan logistik pemilu yang rawan diatur, praktik politik uang baik vote buying di tingkat pemilih maupun transaksi di level elite, serta penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara. Bahkan usai terpilih, risiko tidak berhenti, karena kerap muncul praktik balas budi melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, maupun perizinan sebagai bentuk pengembalian biaya politik. 

KPK juga menemukan setidaknya enam celah praktik korupsi pada pemilu maupun pilkada, yang meliputi besarnya pembiayaan penyelenggaraan termasuk biaya kampanye, integritas penyelenggara pemilu masih lemah, proses kandidasi partai politik yang transaksional, besarnya biaya pemenangan pemilu yang mendorong siklus korupsi elektoral, indikasi suap terhadap penyelenggara, serta penegakan hukum pelanggaran belum optimal.

Untuk itu, KPK merekomendasikan lima langkah utama agar penyelenggaraan pemilu dan pilkada berlangsung lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Rekomendasi tersebut, meliputi penguatan integritas penyelenggara, penataan ulang proses pencalonan partai politik, serta reformasi pembiayaan kampanye melalui dukungan negara dan pengaturan metode kampanye, termasuk pembatasan penggunaan uang tunai.

Selain itu, KPK mendorong penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik, guna meningkatkan transparansi dan efisiensi. Di sisi lain, aspek penegakan hukum juga perlu diperkuat, baik melalui kejelasan norma maupun perluasan subjek hukum agar berefek jera dan mampu menutup celah pelanggaran.

“Sistem pemilu dan pilkada yang akan diterapkan, harus dibangun berdasarkan pondasi sistem yang jelas dan kuat, sehingga meminimalisir peluang korupsi sejak proses, pelaksanaan, hingga pasca-elektoral,” tutup Budi.***
×
Berita Terbaru Update