Kemenhaji Perkuat Tata Kelola DAM, Dorong Manfaat Ekonomi Haji untuk Masyarakat. (Sumber: Kemenhaji)
Bogor, The Indonesian Time - Kementerian Haji dan Umrah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memperkuat komitmen dalam penyusunan tata kelola DAM (denda pelanggaran ibadah haji) yang transparan, profesional, dan berdampak luas bagi masyarakat. Komitmen ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembahasan DAM yang digelar pada 15–16 April 2026 di Bogor.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Haji dan Umrah (PE2HU), Jaenal Effendi, menegaskan bahwa tata kelola DAM ke depan harus menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi haji nasional.
“Kita tidak ingin pengelolaan DAM berhenti pada aspek administratif, tetapi harus didorong menjadi sistem yang terstandar, terintegrasi lintas sektor, dan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).
Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah akan menyusun standar tata kelola DAM dengan melibatkan lintas kementerian, lembaga, serta organisasi masyarakat. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pengelolaan DAM berjalan efektif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, Jaenal menjelaskan bahwa penguatan tata kelola DAM merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah yang inklusif. Ekosistem ini diharapkan mampu menciptakan multiplier effect, termasuk bagi pelaku UMKM, peternak, serta masyarakat penerima manfaat.
Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, menyampaikan bahwa ibadah haji tidak hanya berdimensi spiritual (hablumminallah), tetapi juga memiliki dimensi sosial (hablumminannas). Oleh karena itu, pengelolaan dana terkait haji seperti zakat, infak, sedekah, dan DAM perlu dioptimalkan agar memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan umat.
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan setiap aspek ekonomi dari ibadah haji dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menekankan bahwa tata kelola DAM harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni sesuai syariat, taat regulasi, dan memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.
“Pertama, harus aman secara syar’i. Kedua, jelas secara regulasi antar lembaga. Ketiga, memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat, termasuk peningkatan gizi dan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Baznas juga menyatakan kesiapan untuk mengelola DAM secara transparan dan profesional, dengan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dari tahun ke tahun. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah melibatkan UMKM binaan dalam penyediaan hewan DAM, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Kemenhaji menegaskan bahwa ke depan, pengelolaan DAM tidak hanya melibatkan Baznas, tetapi juga membuka peluang bagi organisasi masyarakat dan lembaga terkait lainnya untuk berpartisipasi, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan.
Melalui langkah ini, Kemenhaji berharap tata kelola DAM dapat menjadi bagian integral dari penguatan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.***
