Menteri Bahlil Jamin Pemerintah Jaga Pasokan Energi di Tengah Dinamika Global. (Sumber: Kemen ESDM)
Jakarta, The Indonesian Time - Pemerintah tetap berkomitmen menyediakan energi bagi masyarakat di tengah tekanan krisis energi global yang masih berlangsung. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan berbagai langkah strategis telah diambil untuk memastikan pasokan energi tetap terjaga, sekaligus menjaga keterjangkauan harga energi. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang memerintahkan agar Pemerintah selalu mengambil kebijakan yang pro-rakyat.
"Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk membuat formulasi yang baik, yang ideal untuk rakyat kita," ujar Bahlil di Jakarta, Senin (6/4).
Lebih lanjut Bahlil menyampaikan bahwa ke depan, Pemerintah memastikan kebijakan energi terus diarahkan untuk melindungi masyarakat, sekaligus menjaga ketahanan nasional. Untuk mencapainya, maka diperlukan pula penguatan pelaksana pada internal Kementerian ESDM, termasuk memastikan jajarannya dapat bekerja lebih efektif dan responsif dalam menghadapi dinamika energi secara global. Dalam kondisi seperti ini, Bahlil menilai dibutuhkan tim yang mampu bekerja cepat dan menyelesaikan masalah.
"Orientasi kita hasil. Bukan lagi proses. Proses penting, tapi kalau dia tidak mampu menyelesaikan masalah, maka saya butuh orang yang bisa menyelesaikan masalah," tegas Bahlil.
Bahlil juga berpesan pentingnya integritas dalam pengelolaan sektor energi, di tengah berbagai tantangan yang dihadapi. Dalam situasi global yang saat ini sedang dihadapi, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang tepat agar sesuai dengan kebutuhan
Tak hanya itu, Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor energi, berkat kerja sama dan komunikasi yang baik, Pemerintah dapat mengambil langkah yang tepat untuk menjamin pasokan energi bagi seluruh masyarakat.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian harga BBM subsidi. Harga Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) ditetapkan sama seperti saat ini. Adapun untuk harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM nonsubsidi, pembahasannya masih dilakukan bersama Badan Usaha Niaga BBM.
Sejalan dengan itu, Pemerintah juga memberlakukan efisiensi penggunaan energi melalui pembelian wajar, atau pembatasan pembelian JBKP (Pertalite subsidi) maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Pembatasan ini berlaku untuk pembelian JBT (solar subsidi) bagi mobil pribadi, sementara untuk kendaraan umum penumpang dan barang tidak ada perubahan.***
