Nilai Investasi di Kawasan Industri Capai Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola. (Sumber: KPK)
Jakarta, The Indonesian Time - Realisasi investasi sebesar Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025 menjadi sinyal kuat pertumbuhan sektor manufaktur nasional. Namun di balik angka tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi risiko tata kelola yang perlu diantisipasi sejak awal.
KPK menilai, proses strategis dalam pengelolaan kawasan industri mulai dari perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan, masih menyimpan kerentanan jika tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Merespons hal itu, KPK memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi lanjutan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta, Kamis (2/4). Upaya ini diarahkan untuk memastikan pertumbuhan investasi berjalan seiring dengan penguatan integritas tata kelola.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa kehadiran KPK di sektor industri bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor, terutama di tengah tantangan persepsi korupsi Indonesia.
“Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” ujar Dian.
Dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 berada di angka 34, KPK memandang penguatan tata kelola kawasan industri menjadi faktor penting untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pasar, baik domestik maupun global.
Di sisi lain, sektor manufaktur menunjukkan tren positif dengan capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) sebesar 50,1 pada Maret 2026 atau berada di zona ekspansi. Momentum ini dinilai perlu dijaga melalui penguatan integritas seluruh pemangku kepentingan.
“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi, sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing, sementara keterlibatan sektor domestik masih perlu diperkuat,” jelas Dian.
KPK juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan usaha dan fungsi pengawasan negara, agar aktivitas industri tetap berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan berintegritas.
Perizinan hingga Pengembangan Kawasan Jadi Titik Rawan
Langkah penguatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian koordinasi dan pemetaan risiko yang telah dilakukan KPK sejak Maret 2026 bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin.
KPK bahkan telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah kawasan industri strategis, antara lain Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Industri Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang), serta Kawasan Industri Candi.
Dari hasil pemetaan tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang perlu mendapat perhatian, terutama pada proses perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan industri.
Di sisi lain, Ditjen KPAII juga mencatat 8 isu strategis yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan kawasan industri, mulai dari ketersediaan energi dan air bersih hingga aspek pencegahan korupsi.
Peran pemerintah daerah dinilai krusial dalam memastikan ekosistem investasi berjalan optimal, tidak hanya dari sisi perizinan, tetapi juga dalam penyediaan infrastruktur pendukung dan pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Dian.
KPK–Kemenperin Siapkan Aksi Strategis Perkuat Integritas Industri
Sebagai langkah lanjutan, KPK menekankan pentingnya penguatan sistem monitoring melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), guna meningkatkan transparansi dan akses data industri bagi pemangku kepentingan.
Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi, menyampaikan bahwa penguatan tata kelola menjadi bagian integral dalam mendorong pertumbuhan industri manufaktur nasional yang ditargetkan mencapai 5,51 persen.
“Kami menyadari, pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan tata kelola bersih. Pendampingan KPK menguatkan seluruh proses tetap berada dalam koridor integritas,” ujar Winardi.
Selain itu, pemerintah juga tengah mendorong penguatan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Langkah ini penting untuk memperkuat aspek regulasi sekaligus memastikan hukum pengelolaan kawasan industri,” tambahnya.
Ke depan, KPK dan Kemenperin akan merumuskan rencana aksi strategis jangka pendek dan panjang berbasis penguatan regulasi dan sistem, guna memastikan ekosistem kawasan industri nasional tumbuh secara berkelanjutan, transparan, dan berintegritas.***
