Wujudkan Tata Kelola Berintegritas, KPK dan Pemkot Ambon Tutup Celah Rawan Penganggaran. (Sumber: KPK)
Jakarta, The Indonesian Time - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mengawal perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, salah satunya anggaran daerah di Kota Ambon, Maluku. Fokus utama sorotan KPK, tertuju pada usulan Pokok Pikiran (Pokir), hibah, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang kerap kali menyimpan sejumlah anomali yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4). Upaya ini menjadi langkah konstruktif KPK, dalam merespons sejumlah temuan pola kerawanan pengelolaan anggaran daerah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, mengungkapkan berdasarkan hasil pantauan KPK, terdapat pola kerawanan berulang pada tiga sektor tersebut. Contohnya, usulan Pokir lintas daerah pemilihan (dapil) dan indikasi proyek pengadaan yang dikerjakan perusahaan terafiliasi keluarga oknum anggota dewan.
“Agenda hari ini melihat hasil survei penilaian integritas (SPI) 2025 dan audit BPK 2024, lalu kita masuk ke evaluasi pada tiga aspek utama, yaitu pokir, hibah, dan pengadaan barang dan jasa,” ujar Maruli.
Menurutnya, pengalaman KPK di berbagai daerah menunjukkan pokir menjadi salah satu titik rawan tertinggi penyimpangan. Hal ini juga terlihat di Kota Ambon sebab dari 470 usulan pokir tahun 2025, sebanyak 374 disetujui, sementara 96 tidak dilanjutkan.
Meskipun begitu, KPK menemukan sejumlah anomali, antara lain usulan lintas daerah pemilihan (dapil) serta pengaturan nominal antar anggota DPRD.
“Kami menegaskan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017, pokir tidak boleh lintas dapil. Jika itu terjadi, berpotensi menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum,” tegas Maruli.
Sejalan, Kepala Satuan Tugas Koorsup Wilayah V.3 KPK, Achmad Fahri, menekankan pentingnya keselarasan pokir dengan visi dan misi pemerintah daerah. Pasalnya, Achmad menilai hal ini harus menjadi perhatian serius bagi kepala daerah, agar tidak keluar dari arah pembangunan yang telah ditetapkan.
Selain pokir, KPK menaruh perhatian pada sektor hibah sebab berdasarkan temuan KPK, terdapat praktik penerimaan hibah oleh pihak yang sama dari tiga sumber dana, yaitu dua dari pokir anggota DPRD dan dari hibah pemerintah kota. Pola ini terjadi hampir setiap tahun dan berpotensi menumpuk bantuan pada pihak tertentu.
“Kondisi ini perlu diatur jelas agar tidak ada penerima hibah yang mendapatkan alokasi berlapis dari berbagai sumber. Ini sangat rawan disalahgunakan,” imbuh Fahri.
Belum selesai, KPK kembali mencatat realisasi belanja hibah Kota Ambon pada triwulan I tahun 2026, mencapai 50 persen atau sebesar Rp11,4 miliar dari total Rp22,4 miliar. Padahal, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, pengelolaan belanja hibah di Kota Ambon belum sesuai ketentuan.
Adapun sektor PBJ dinilai sebagai titik paling rawan, sebab berkaitan dengan belanja pemerintah. KPK mengindikasi ada praktik pengadaan tidak sehat, seperti metode penunjukan langsung secara berulang, pemecahan paket pengadaan demi menghindari batas nilai lelang, hingga adanya perusahaan pemenang proyek secara berulang dengan nominal besar.
“Kami juga melihat adanya indikasi pengadaan di luar sistem (payment outside system) serta keterkaitan antara vendor dengan pihak tertentu, termasuk indikasi konflik kepentingan,” ujar Fahri.
Dalam paparannya, KPK bahkan mengindikasi terdapat proyek pengadaan dari pokir DPRD, dikerjakan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga anggota dewan. Temuan ini menjadi perhatian serius, karena berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menanggapi berbagai temuan itu, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyatakan komitmennya membenahi tata kelola secara menyeluruh. Ia mengaku, Kota Ambon pernah menjadi objek penindakan KPK pada 2022 sehingga sejak itu pemerintah daerah berupaya memperbaiki.
“Pasca penindakan, kami bertanggung jawab memperbaiki, terutama melalui implementasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) agar dapat mengurangi potensi korupsi,” kata Bodewin.
Ia juga menegaskan, tidak akan ada lagi usulan pokir dari luar dapil yang diakomodasi pemerintah kota. Lebih lanjut, pihaknya berkomitmen untuk taat aturan, serta tidak akan mengacu pada aspirasi masyarakat yang melanggar ketentuan.
Terkait hibah, Bodewin menyatakan ada kemungkinan pengaturan hibah, terutama hibah kegiatan keagamaan yang selama ini mendominasi. Sehingga, ke depannya pihaknya berkomitmen menciptakan peraturan hibah, jika itu menjadi rekomendasi KPK.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Ambon, Morits L. Tamaela, mengaku pihaknya masih banyak kekurangan dalam mengawasi tata kelola. Namun, ia berjanji pihaknya akan berbenah di periode ini.
“Kami banyak kekurangan dalam mendampingi walikota. Pada periode ini, kami ingin memperbaiki sekaligus memperkuat fungsi pengawasan sebagai tugas kami,” ujarnya.
Selain menyoroti tiga sektor tersebut, KPK mengingatkan hasil SPI Kota Ambon selama lima tahun terakhir masih rentan, terlihat dari skor yang fluktuatif. Beberapa indikator menunjukkan, integritas pelaksanaan tugas menurun, seperti menyalahgunakan fasilitas kantor, atasan memerintahkan melanggar, tindakan pegawai tidak sesuai aturan, serta melihat/mendengar kasus korupsi diungkap.
Selain itu, terdapat kerentanan pengelolaan anggaran seperti penyalahgunaan anggaran perdin serta penyalahgunaan anggaran kantor oleh pejabat. Sementara, dari sektor PBJ, KPK menemukan adanya pengaturan pemilihan, kualitas barang tidak sesuai, hubungan kekerabatan pemenang, gratifikasi oleh vendor, hingga hasil pengadaan tidak bermanfaat.
Temuan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024, memperkuat catatan tersebut. Beberapa di antaranya, realisasi belanja tidak sesuai ketentuan, kurangnya bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa, serta ketidaksesuaian pengelolaan perjalanan dinas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
KPK menegaskan seluruh temuan ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak terulang di masa mendatang. Penguatan peran inspektorat, pemanfaatan e-audit, serta peningkatan kapasitas pejabat pembuat komitmen (PPK) menjadi langkah penting mencegah korupsi di sektor pengadaan. Dengan demikian, KPK mengimbau evaluasi yang telah disampaikan perlu segera ditindaklanjuti.
Melalui kegiatan ini, KPK berharap Pemerintah Kota Ambon memperbaiki tata kelola secara menyeluruh, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Pasalnya, upaya pencegahan korupsi tidak sekadar tanggung jawab KPK, melainkan seluruh pemangku kepentingan.***
