Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Baleg DPR RI Prioritaskan Selesaikan Pembahasan RUU Satu Data hingga Masyarakat Adat

Selasa, 12 Mei 2026 | Mei 12, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T14:36:12Z
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI membahas agenda kerja Baleg DPR di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. (Sumber: DPR RI)

Jakarta, The Indonesian Time - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai memfokuskan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) prioritas pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026. Beberapa RUU strategis yang masuk agenda pembahasan antara lain RUU Pemerintahan Aceh, RUU Masyarakat Adat, hingga RUU Satu Data Indonesia.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan RUU prioritas tersebut telah masuk dalam agenda kerja Baleg selama masa sidang yang berlangsung sejak 12 Mei hingga 21 Juli 2026.

“Sehubungan dengan tugas-tugas tersebut dan mengingat waktu yang tersedia pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026 sebanyak 46 hari kerja,” ujar Bob dalam Rapat Pleno penyusunan jadwal acara Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah RUU yang menjadi prioritas pembahasan Baleg antara lain RUU Komoditas Strategis, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Penyadapan, RUU Kamar Dagang dan Industri, RUU Pertekstilan, RUU Masyarakat Adat, serta RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi.

Selain itu, Baleg juga menjadwalkan pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia yang dinilai penting untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional.

“Satu Data Indonesia ini sangat dibutuhkan sebagaimana sentral untuk perencanaan pembangunan nasional,” katanya.

Tak hanya itu, Baleg DPR RI juga akan membahas RUU tentang Pekerja Lepas Platform Indonesia dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG. Dalam pembahasannya, Baleg akan menyerap masukan masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan kunjungan kerja ke daerah.

Di sisi lain, Baleg turut menjadwalkan harmonisasi sejumlah RUU usulan komisi, di antaranya RUU tentang Kehutanan usulan Komisi IV DPR RI dan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi dari Komisi XII DPR RI. Namun, pembahasan harmonisasi RUU Migas untuk sementara ditunda.

Menurut Bob, meski masa sidang berlangsung cukup panjang, waktu efektif pembahasan tetap terbatas karena adanya hari libur nasional dan cuti bersama.

“Sekalipun panjang, tetapi di sini banyak ada cuti, ada tanggal merah, dan sebagainya yang akan menjadi perhatian kita untuk melaksanakan kegiatan dalam masa sidang kali ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Anggota Baleg DPR RI Tonny Tesar mengusulkan agar Baleg melaksanakan kunjungan kerja terkait pembahasan RUU Masyarakat Adat ke Provinsi Papua. Menurutnya, masukan dari wilayah Papua penting untuk memperkaya substansi RUU tersebut.

“Kami ingin mengusulkan satu provinsi lagi untuk Provinsi Papua, yang memang usulan Undang-Undang Masyarakat Adat ini perlu dimasukkan dalam draft undang-undang ini sehingga betul-betul kita bisa memahami secara baik dari Sabang sampai Merauke tentang masyarakat adat yang ada di Indonesia,” ujar Tonny.***
×
Berita Terbaru Update