Bogor, Info Publikasi - Salah satu perusahaan, sebut saja CV. S, dengan didampingi kuasa hukumnya dari Law Office BTH & Partners secara resmi melaporkan Direktur PT. PSC ke Polres Bogor.
Pimpinan Law Office BTH & Partners, Berto Tumpal Harianja menjelaskan, awalnya CV. S melakukan Purchase Order (PO) pembelian beton ready mix kepada PT. PSC pada tanggal 11 September 2025.
Akan tetapi beton ready mix tidak kunjung diantar, hingga akhirnya baru diantar pada tanggal 15 September 2025 sebanyak 1 Molen atau 1 Truck Mixer (tidak sesuai PO). Bahkan diketahui tanpa uji slump beton dan teknisinya juga tidak ada.
"Itu yang membuat Direktur CV. S menaruh curiga terhadap PT.PSC, dan pada tanggal 16 September 2025 PT.PSC melalui surat nomor : 05/PT.PSC-LG-IX/2025 akan melakukan pengembalian dana yang sudah di Transfer CV. S paling lama tanggal 18 September 2025," beber Berto, Kamis (14/05/26).
Pada tanggal 10 Oktober 2025, lanjut Berto, Direktur PT. PSC kembali menandatangani surat perjanjian dengan CV. S yang poinnya PT. PSC akan mengembalikan uang. Namun faktanya sampai saat ini tidak ada melakukan pengembalian.
"Karena adanya surat-surat tersebut, lanjut Berto, menjadi bukti formil dan aspek pidana (dasar laporan ke Polres Bogor) karena kliennya sudah merasa dibohongi dan ditipu mentah-mentah oleh Direktur PT. PSC," ujarnya.
Bahkan, menurut Berto, Direktur PT. PSC sudah ada niat jahatnya (mens rea).
"Hilangnya komunikasi (kedua nomor HP Direktur PT. PSC sudah tidak aktif) setelah menandatangani perjanjian pengembalian dana merupakan indikasi kuat adanya itikad tidak baik untuk menghindari kewajiban," sesal Berto.
Dugaan Tidak Ada Sertifikat TKDN
Melalui pesan WA, Berto juga sudah menyampaikan kepada Bupati Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto terkait persoalan ini, mengingat Pemda Kabupaten Bogor melalui Laboratorium Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bogor telah meloloskan PT. PSC dan merekomendasikan kepada para Kontraktor.
Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021, penggunaan produk dalam negeri adalah wajib untuk pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Jika PT. PSC tidak memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) namun direkomendasikan oleh Laboratorium Konstruksi DPU Kabupaten Bogor, maka ada potensi pelanggaran prosedur oleh oknum di instansi terkait," ujar Berto.
Setelah pihaknya melakukan investigasi, kata Berto lagi, patut diduga apakah PT. PSC perusahaan titipan?
Berto juga berjanji akan bersurat kepada KPK dan Kejagung terkait adanya dugaan perusahaan yang tidak memiliki TKDN, sementara sebelumnya sudah melakukan penjualan beton ready mix kepada kontraktor lainnya.
Apakah TKDN yang digunakan untuk pencairan anggaran oleh kontraktor lain dari Pemda menggunakan TKDN palsu?
"Hal ini menjadi penting untuk mengungkap semua kejahatan yang dilakukan PT.PSC, kami juga kuatir korban PT.PSC bukan hanya CV.S akan tetapi ada kontraktor lainnya," ucap Berto.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Suryanto Putra dikonfirmasi wartawan berjanji akan mengecek perusahaan yang diduga tidak memiliki sertifikat TKDN tersebut.
"Iya kang, saya tanyakan dulu terkait perusahaan dimaksud," singkat Suryanto.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada lagi keterangan resmi dari Suryanto selaku Kepala DPU Kabupaten Bogor mengenai dugaan tidak adanya sertifikat TKDN perusahaan yang dimaksud. ***
