Hilangnya Fungsi Pengawasan Lembaga Legislatif terhadap Keadaan Darurat. (Sumber: Mahkamah Konstitusi RI)
Jakarta, The Indonesian Time - Enam warga memohonkan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah, Sahlul Lubis (Pemohon I), Jumhadi (Pemohon II), M. Rio Dozan (Pemohon III), Lona Armevilia (Pemohon IV), Faly Antary Musaad (Pemohon V), dan Muhamad Fery Agung Gumelar (Pemohon VI). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 151/PUU-XXIV/2026 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi, pada Rabu (6/5/2026) di Ruang Sidang Panel MK.
Para Pemohon mengujikan konstitusionalitas Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 33, Pasal 37 ayat (3), Pasal 41 Angka 1, Pasal 43 ayat (5), Pasal 54, Bagian Penjelasan Umum Angka 2, dan Bagian Penjelasan Umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut dinilai tak sesuai dengan ketentuan Pasal 7A, Pasal 11 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Para Pemohon menyatakan bahwa setelah dilakukannya amendemen ketiga terhadap UUD 1945, kedaulatan yang berada di tangan rakyat tidak lagi dilaksanakan oleh MPR, melainkan dilaksanakan menurut UUD 1945. Selain itu, Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR namun dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Diakui para Pemohon bahwa hilangnya fungsi pengawasan DPR dalam keadaan bahaya bukan kerugian konstitusional langsung yang mereka hadapi karena tidak berstatus sebagai anggota DPR. Namun akibat dari hilangnya fungsi pengawasan tersebut, memberikan dampak bagi mereka karena harus tunduk terhadap seluruh perintah dari penguasa darurat. Para Pemohon berharap agar DPR selaku perpanjangan tangan rakyat yang juga dipilih melalui pemilihan umum dapat menjalankan fungsi pengawasannya untuk melindungi para Pemohon jika suatu saat UU a quo benar-benar diaktivasi.
Kemudian menjadi pertanyaan mendasar dari para Pemohon apabila warga negara ingin menuntut pertanggungjawaban Presiden karena melakukan pelanggaran hukum atau kesewenang-wenangan sebagai penguasa darurat, bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya? Pertanyaan ini menurut para Pemohon tidak bisa secara sederhana dijawab dengan mekanisme pemakzulan. Ketentuan pemakzulan Presiden sebagaimana diatur di dalam Pasal 7A UUD 1945 hanya dapat dimulai atas usul dari DPR.
Lalu menjadi pertanyaan lagi, bagaimana cara DPR mengusulkan pemakzulan, sementara sejak awal DPR sudah dibatasi fungsinya untuk tidak melakukan pengawasan dalam keadaan bahaya. Bahkan DPR tidak bisa mengajukan usul karena semua pelanggaran tersebut dilakukan dalam keadaan bahaya yang memberikan larangan dilakukannya pengawasan. Oleh karenanya, seluruh ketentuan pembatasan fungsi pengawasan DPR yang diatur di dalam Bagian Penjelasan Umum Angka 2 dan Bagian Penjelasan Umum Pasal 1 UU a quo menurut para Pemohon telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945.
Dalam permohonannya, para Pemohon juga menjabarkan 16 negara, di antaranya Irlandia, Prancis, Afrika selatan, Kolombia tetap melibatkan lembaga legislatif sebagai perwakilan rakyat untuk menjadi pengontrol kekuasaan eksekutif dalam keadaan bahaya. Dari negara-negara tersebut, tidak ada satu pun negara yang menghilangkan fungsi pengawasan lembaga legislatif di negaranya dalam keadaan bahaya seperti Indonesia.
Bahkan mekanisme pengawasan dalam keadaan bahaya justru diperketat dengan melibatkan lembaga legislatif di seluruh tahapan, baik itu pra deklarasi, deklarasi, pasca deklarasi, penguasaan keadaan bahaya, pencabutan status keadaan bahaya, dan bahkan Presiden harus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada lembaga legislatif untuk selanjutnya dinilai apakah seluruh tindakannya selama penguasaan keadaan bahaya memang layak atau tidak.
“Bahwa mekanisme checks and balances dalam keadaan bahaya yang diterapkan di negara tersebut memperlihatkan peran pengawasan oleh lembaga legislatif dimaksudkan untuk “mencegah” penguasa darurat menjadi tirani dan mencegah masyarakat menjadi korban atas kesewenang-wenangan penguasa darurat,” sebut Andi Muh. Iqbal Rahman selaku salah satu kuasa para Pemohon.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak putusan ini diucapkan”.
“Memerintahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya menjadi inkonstitusional secara permanen,” ucap Achyat Daroini selaku kuasa hukum para Pemohon saat membacakan petitum permohonan.
Kerugian Konstitusional
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para Pemohon untuk memperhatikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) terkait dengan sistematika permohonan.
“Selain itu, para Pemohon juga perlu menguraikan kedudukan hukum, jelaskan betul kualifikasi para Pemohon, menjelaskan kerugian konstitusional. Di sini para Pemohon mengkualifikasikkan diri sebagai WNI, mahasiswa magister hukum, anggota JPPR, juga sebagai tax payer, ini harus ditunjukkan relevansinya dengan berlakunya norma a quo dan dijelaskan satu per satu,” saran Adies.
Kemudian Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam nasihatnya meminta konstruksi hukum perbedaan akademik yang diuraikan dalam permohonan terkait dengan keberlakuan norma yang berimplikasi pada kerugian konstitusional bagi para Pemohon.
“Para Pemohon bukan tidak setuju terhadap keadaan darurat oleh presiden ini, tetapi tidak ada lembaga yang melakukan pengawasannya. Kenapa itu tidak dinyatakan di dalam petitumnya. Ini ada sebelas pasal yang diujikan, maka harus satu per satu dinyatakan inkonstitusionalnya, ini penting untuk dinilai apakah punya legal standing, tetapi ini tidak bunyi dalam petitumnya,” jelas Liliek.
Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.***
