Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menteri PPPA Dorong Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Kabupaten Pati

Senin, 04 Mei 2026 | Mei 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T10:42:04Z
Menteri PPPA Dorong Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Kabupaten Pati. (Sumber: Kemen PPPA)

Jakarta, The Indonesian Time - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal penegakan hukum serta pendampingan dan pemulihan korban kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang diselenggarakan pada Minggu (03/05), Menteri PPPA menekankan proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.

“Kami menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam kepada korban atas peristiwa yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati. Kami menegaskan penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati yang telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, dan juga pendampingan terhadap korban dan keluarganya sejak kasus ini dilaporkan di bulan Juli 2024,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Menteri PPPA secara khusus menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain itu, mengingat kekerasan seksual ini terjadi pada saat korban masih berusia anak, penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai instrumen hukum juga dinilai penting guna memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku.

“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum,” jelas Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA juga menekankan pentingnya penguatan program Pesantren Ramah Anak sebagai langkah preventif jangka panjang.

“Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawalan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan juga bersama dinas-dinas terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan ini. Kita pastikan korban terlindungi dan kami harap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” kata Menteri PPPA.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menyambut baik perhatian pusat terhadap isu ini. Chandra mengakui peristiwa ini merupakan luka mendalam bagi masyarakat Pati, mengingat pondok pesantren seharusnya menjadi tempat aman bagi anak. Dalam rapat koordinasi tersebut, Chandra pun mendorong pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) untuk segera melakukan tindakan tegas bagi pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kehadiran Menteri PPPA merupakan bentuk perhatian dan dukungan sekaligus penguatan bagi kami di daerah, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini. Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan maksimal bagi para korban. Kami juga memastikan agar para korban mendapatkan perlindungan secara menyeluruh, baik dari aspek psikologis, hukum, medis, dan sosial,” tutur Chandra.

Sebelum pelaksanaan Rapat Koordinasi Terbatas tersebut, Menteri PPPA telah melakukan pertemuan tertutup dengan seorang korban beserta orang tuanya. Dalam pertemuan tersebut, Menteri PPPA mendengarkan langsung kesaksian serta hambatan yang dihadapi korban selama ini.

Menteri PPPA pun memberikan dukungan psikologis sekaligus menguatkan mental korban dan keluarga agar tetap tegar dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. Pertemuan ini menjadi basis bagi Menteri PPPA untuk menekankan urgensi penyelesaian kasus secara cepat dalam rapat koordinasi bersama jajaran daerah.

Menteri PPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga, seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.***
×
Berita Terbaru Update