Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tahap II Tindak Pidana Narkotika di Kejaksaan Negeri Enrekang

Senin, 04 Mei 2026 | Mei 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T10:45:59Z
Tahap II Tindak Pidana Narkotika di Kejaksaan Negeri Enrekang. (Sumber: Kejagung RI)

Sulawesi Selatan, The Indonesian Time - Kejaksaan Negeri Enrekang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Enrekang terhadap berkas perkara nomor: BP/05/III/2026/Resnarkoba yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Muthmainna, S.H.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Enrekang untuk menjalani persidangan.***
×
Berita Terbaru Update