Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Luncurkan Perpres Pencegahan Dan Penanganan Anak Tidak Sekolah

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T12:34:53Z
Pemerintah Luncurkan Perpres Pencegahan Dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. (Sumber: Bappenas)

Jakarta, The Indonesian Time - Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres PP ATS) sebagai langkah besar dan berkelanjutan untuk memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan hak atas pendidikan yang inklusif, aman, dan berkualitas. Perpres PP ATS ini sebagai respons terhadap tingginya jumlah anak tidak sekolah di Indonesia.

Perpres ini memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan upaya pencegahan dan penanganan ATS secara terkoordinasi, terarah, dan implementatif. Selain itu, Perpres ini juga memperjelas peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan dalam mendukung keberlangsungan pendidikan anak. Mengusung semangat “ATS Tuntas, Indonesia Cerdas”, Perpres PP ATS membuka harapan dan kesempatan untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan Wajib Belajar 13 Tahun, serta pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

“Dengan kolaborasi yang semakin kuat, upaya pencegahan dan penanganan ATS diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan menjangkau seluruh anak Indonesia. Dalam konteks daerah, praktik baik di Sulawesi Selatan menjadi bukti nyata bahwa lintas perangkat daerah bisa berkoordinasi dalam menurunkan ATS. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membuat anak tidak sekolah menjadi sekolah, dan anak yang putus sekolah bisa melanjutkan pendidikan mereka. Bagaimanapun juga, pendidikan adalah pondasi paling mendasar dari sebuah bangsa,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (3/6).

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali menyampaikan bahwa lebih dari 3 juta anak usia 6–18 tahun yang tidak bersekolah pada tahun 2025. Setiap tahun ajaran baru, terdapat ratusan ribu anak yang berisiko kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Permasalahan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kemiskinan, perkawinan anak, kekerasan, disabilitas, keterbatasan akses layanan pendidikan, mobilitas keluarga, hingga kerentanan sosial lainnya.

“Perpres ini menetapkan target penurunan Anak Tidak Sekolah sebanyak 645 ribu anak di tahun 2029 dan secara bertahap ditargetkan menjadi 0 ATS di tahun 2045. Target ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses pendidikan yang berkualitas tanpa ada satu pun yang tertinggal ataupun tersisihkan dari layanan pendidikan. No one left behind,” ungkap Deputi Pungkas.

Berbagai arah kebijakan dalam Perpres memberikan penekanan pada pentingnya penguatan sistem deteksi dini, pendataan yang terintegrasi, perluasan layanan pendidikan yang fleksibel dan inklusif sesuai dengan karakteristik kerentanan anak, penguatan peran keluarga dan masyarakat, serta tata kelola lintas sektor yang responsif terhadap kebutuhan khusus anak. Inisiatif dan praktik baik yang telah dikembangkan oleh pemerintah daerah menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan ATS dapat memberikan hasil yang nyata.

Proses perumusan upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah, mulai dari penyusunan Strategi Nasional Penanganan ATS, pendampingan implementasi di daerah, hingga terbitnya Perpres ini didukung oleh UNICEF dan mitra pembangunan lain yang telah bermitra dengan pemerintah dalam memperkuat sistem pendidikan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak Indonesia.

“UNICEF menyambut baik peluncuran Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah hari ini. Hal Ini merupakan pencapaian penting dalam memastikan hak setiap anak atas pendidikan, karena dapat mempercepat upaya nasional untuk mengembalikan anak-anak yang tidak bersekolah ke layanan pendidikan. UNICEF bangga telah bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam pengembangan peraturan ini, yang didasarkan pada pengalaman pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program yang kami ketahui dapat menjangkau dan membantu anak-anak yang tidak bersekolah kembali memiliki perjalanan pendidikan mereka. UNICEF berharap dapat terus mendukung upaya-upaya penyediaan kesempatan belajar berkualitas bagi semua anak di Indonesia,” ungkap UNICEF Indonesia’s Representative Maniza Zaman.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman turut hadir dalam peluncuran Perpres PP ATS dan berkomitmen untuk mengimplementasikan pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, para mitra pembangunan juga diharapkan dapat menyelaraskan dukungan teknis dan pendanaannya dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam Perpres ini.***
×
Berita Terbaru Update