Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berikan Rasa Tenang Kepada Nasabah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Hasanah Mandiri

Jumat, 17 Juli 2026 | Juli 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T15:06:02Z
Berikan Rasa Tenang Kepada Nasabah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Hasanah Mandiri. (Sumber: LPS)

Depok, The Indonesian Time - Sebagai bentuk komitmen Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memberikan rasa tenang kepada masyarakat, dalam hal ini nasabah penyimpan dana di perbankan, LPS telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri, yang berlokasi di Jl Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Izin BPRS Hasanah Mandiri dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Hasanah Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan, regulasi, dan peraturan yang berlaku.

Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut atau sampai dengan tanggal 20 November 2026. 

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Hasanah Mandiri secara peraturan perundang-undangan bersumber dari dana LPS.

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, mengimbau agar nasabah BPRS Hasanah Mandiri mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku, untuk mendapatkan kepastian penjaminan simpanan bagi setiap rekening simpanan yang ada pada BPR dimaksud.

“Kami akan memastikan bahwa keberadaan LPS disini adalah dalam rangka memberikan kepastian, ketenangan, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat yang menyimpan dananya di bank. Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh nasabah, termasuk menyegerakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, agar nasabah dapat merasakan kemanfaatan LPS,” ujarnya.

“Nasabah juga diimbau untuk memastikan rekening simpanannya sesuai dengan syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank; Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS; dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutup Damaiyanti.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Hasanah Mandiri, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Hasanah Mandiri dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPRS Hasanah Mandiri, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.***
×
Berita Terbaru Update