KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap Jabatan di Pemkab Kuansing. (Sumber: KPK)
Jakarta, The Indonesian Time - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing).
Ketiga tersangka tersebut yaitu, SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dan ARD yang merupakan Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 1 s.d. 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun, konstruksi perkara ini berawal dari dugaan terjadinya suap jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Dalam proses lelang jabatan, SA ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada peserta seleksi.
Dari dua kandidat peserta, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025. Dalam proses pemenuhan permintaan SA, ZKN diketahui membeli mobil SUV tersebut seharga Rp2,05 miliar melalui skema angsuran dengan tenor lima tahun. Dikarenakan profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat, maka ia menggunakan identitas ADR untuk mencicilnya dengan nominal Rp46,5 juta per bulan.
Peristiwa serupa sebelumnya juga pernah terjadi ketika ZKN mengajukan diri sebagai Kadis PUPR Kuansing pada tahun 2021. Ketika itu, SA meminta kepada ZKN mobil SUV Pajero Sport Dakar seharga Rp700 juta.
Untuk memenuhi ‘syarat’ tersebut, ZKN juga turut membelinya melalui skema cicilan dengan dibantu ADR. Dari dua peristiwa tersebut, seolah menggambarkan adanya nilai suap ‘naik kelas’ yang terjadi.
Di sisi lain, ADR sebagai pihak yang membantu ZKN, mendapatkan keuntungan pribadi, diantaranya berupa 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing T.A. 2022 senilai Rp1,2 miliar serta sejumlah paket proyek di dinas dan sekretariat daerah Pemkab Kuansing pada 2025 dan 2026 sebesar lebih Rp966 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil SUV Pajero Sport, barang bukti elektronik (BBE), serta bukti transaksi atas 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Namun, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara ini.
Atas perbuatannya, terhadap ZKN dan ARD selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara terhadap Sdr. SA sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.***
