Pengembangan Perkara, KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Suap Hibah Pokmas Jatim. (Sumber: KPK)
Jakarta, The Indonesian Time - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Ketiga tersangka tersebut, yaitu AY dan MF selaku pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta RWR selaku pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan. Ketiganya diduga merupakan pihak pemberi suap kepada AS, yang saat itu merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024 dan kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan 21 orang tersangka, dimana empat diantaranya telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu HAS selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029, JPP selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, SUK selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, WK selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Konstruksi perkaranya bermula ketika AS bersama Ketua Fraksi diduga menentukan besaran alokasi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) untuk masing-masing anggota DPRD. Dari pembagian tersebut, AS diduga memperoleh alokasi dana hibah periode 2019-2022 sekitar Rp291,5 miliar dan mensyaratkan komitmen fee sebesar 15% s.d 20% kepada Korlap atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah.
Untuk merealisasikan dana hibah tersebut, Korlap membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal. Setelah dana hibah dicairkan, Korlap diduga menyerahkan komitmen fee sebesar 20% s.d 25% kepada AS, baik secara langsung, melalui BGS selaku orang kepercayaannya, maupun dengan membayarkan keperluan pribadi AS.
Selanjutnya, AY, RWR, dan MF diduga memberikan uang kepada AS melalui BGS dengan total sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah di wilayahnya.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik AS dan BGS senilai sekitar Rp22 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, meliputi bidang tanah, ruko, rumah, apartemen, SPBE, hingga GOR. Dalam hal ini, Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset lainnya yang terkait dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, AY, MF, dan RWR sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap perkara ini, KPK telah aktif melakukan pendampingan kepada Pemerintahan (kabupaten, kota, hingga provinsi) di Jawa Timur melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup), dalam lingkup pencegahan pasca penindakan. Fokusnya untuk melakukan pembenahan dalam proses perencanaan dan penganggaran, agar tindak pidana korupsi pada pos dana hibah tidak kembali terulang.
KPK juga turut menegaskan bahwa seharusnya tidak ada penjatahan khusus terhadap pos dana hibah Pokir bagi setiap anggota legislatif dalam postur anggaran pemerintah daerah. Dana hibah Pokir semestinya digunakan sesuai kebutuhan riil daerah yang berasal dari aspirasi masyarakat.***
