Sapa Ratusan Pelajar di Kantor Gubernur Kejati Sulsel Ajak Siswa Jadi Pelopor Cegah Kenakalan Remaja. (Sumber: Kejati Sulsel)
Sulawesi Selatan, The Indonesian Time - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Seksi Penerangan Hukum kembali menyapa para pelajar lewat program unggulan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan edukasi tersebut dikemas dalam bentuk "Seminar Harmoni (Hukum, HAM, dan Moralitas di Instansi Pendidikan)" yang diinisiasi oleh OSIS SMAN 12 Makassar bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Senin (6/7/2026).
Tampil sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membawakan materi krusial bertajuk “Cegah Kenakalan Remaja di Era Modern”. Kegiatan pembekalan hukum ini diikuti dengan sangat antusias oleh sekitar 100 orang perwakilan siswa-siswi tingkat SMA dan SMK se-Kota Makassar.
Kepala Sekolah SMAN 12 Makassar, Dra. Hj. Ariani, dalam sambutannya menegaskan esensi pemahaman hukum di lingkungan sekolah.
"Sebagai institusi pendidikan, tugas kita bukan hanya berfokus pada segi akademik dari nilai-nilai angka, tapi juga dasar hukum sebagai fondasi bertindak di sekolah dan masyarakat. Setinggi apa pun prestasi, kalau tidak dibarengi moral dan integritas, tentu tidak akan bagus juga," urainya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua OSIS SMAN 12 Makassar, Muhammad Fajar Ibrahim, mengungkapkan bahwa seminar ini dirancang khusus untuk memupuk integritas dan moralitas generasi muda sejak dini. Langkah nyata ini diambil oleh pihak OSIS guna menyikapi secara kritis maraknya aksi tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja di Kota Makassar belakangan ini.
"Kami sangat berharap dengan materi komprehensif yang diberikan hari ini, para peserta yang hadir bisa menyerap ilmu tersebut untuk kemudian menjadi pelapor dan pelopor kesadaran hukum di lingkungan sekolah maupun tempat tinggalnya masing-masing," ujar Fajar penuh harap.
Memasuki sesi materi inti, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membedah tuntas batasan serta ancaman hukum di balik kenakalan remaja. Ia mengingatkan keras bahwa meskipun para pelajar masih berstatus "anak-anak" di bawah usia 18 tahun, setiap perbuatan melanggar ketertiban umum tetap memiliki konsekuensi pidana nyata yang diatur khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam paparannya, Soetarmi merinci ragam kenakalan remaja yang kerap menjerat pelajar dan ancaman pidananya berdasarkan KUHP terbaru maupun undang-undang khusus. Perbuatan tersebut meliputi perundungan fisik (bullying), cyberbullying (pelanggaran UU ITE), penyalahgunaan narkotika, kejahatan seksual (revenge porn), hingga aksi tawuran bersenjata tajam yang dapat dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Lebih jauh, ia memaparkan dampak fatal catatan kriminal terhadap masa depan pelajar.
"Adik-adik, rekam jejak kriminal (SKCK) yang buruk akan menghancurkan masa depan kalian, menyulitkan mencari kerja, mendaftar TNI/Polri, atau masuk sekolah kedinasan. Oleh karena itu, saring circle pertemanan kalian, bijaklah bermedia sosial, dan beranilah melapor jika melihat tindakan kejahatan," papar Soetarmi.
Mengakhiri penyuluhannya, Soetarmi menitipkan pesan moral yang mendalam dari institusi Adhyaksa.
"Sebagai jaksa, kami jauh lebih senang melihat kalian sukses di kampus-kampus impian daripada melihat kalian duduk di kursi pesakitan pengadilan dengan tangan diborgol. Mari tegakkan slogan 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman' untuk mewujudkan generasi emas Indonesia 2045," tutupnya.***
