Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Semester I 2026, KAI Mengelola 320 Titik Penyeberangan untuk Menjaga Keselamatan

Rabu, 15 Juli 2026 | Juli 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T15:58:45Z
Tugas Harian PJL Memastikan Keselamatan di Jalur Kereta Api. (Sumber: KAI)

Jakarta, The Indonesian Time - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menangani 320 titik perlintasan kereta api dari Januari hingga 7 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan masyarakat serta perjalanan kereta api.

Penanganan tersebut meliputi penutupan 225 perlintasan tidak resmi atau ilegal, penutupan 29 perlintasan terdaftar yang dianggap berbahaya dan tidak terawat, penyempitan akses di 65 titik, dan normalisasi satu perlintasan terdaftar.

Wakil Presiden Komunikasi Korporat KAI, Anne Purba, mengatakan bahwa penanganan di setiap titik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, tingkat risiko, frekuensi perjalanan kereta api, serta aktivitas masyarakat di sekitar jalur kereta api.

"Penanganan 320 titik perlintasan ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan pelanggaran dan kecelakaan. Setiap perlintasan yang ditutup, dipersempit, atau dinormalisasi memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi masyarakat dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api," kata Anne.

Pentingnya disiplin di jalan kembali menjadi perhatian setelah petugas jaga jalan JPL 227 Leuwigoong, Kabupaten Garut, menjadi korban penganiayaan pada Minggu (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat kejadian, petugas tersebut telah menutup palang pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta Serayu yang akan lewat. Seorang pengendara sepeda motor kemudian menerobos palang yang telah ditutup dan mendapat teguran dari petugas. Pengendara tersebut kemudian kembali dengan beberapa orang dan melakukan penganiayaan terhadap petugas.

Akibat kejadian tersebut, petugas mengalami memar di wajah dan luka goresan di tangan. KAI telah berkoordinasi dengan polisi, memberikan bantuan kepada korban, dan mendukung penanganan kasus sesuai dengan hukum yang berlaku.

"KAI mengutuk tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan prosedur keselamatan. Petugas menutup perlintasan karena kereta akan lewat. Teguran diberikan agar pengguna jalan terhindar dari risiko kecelakaan. Penganiayaan terhadap petugas dalam kondisi seperti itu sama sekali tidak dapat dibenarkan," kata Anne.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga memperhatikan kejadian tersebut. Melalui akun media sosialnya, Dedi menegaskan bahwa tindakan memukul petugas lalu lintas harus ditindak dan pelakunya dapat menghadapi proses hukum.

Menurut Anne, petugas lalu lintas menjalankan tugasnya melalui sistem kerja shift 24 jam. Selama shift tugas, petugas harus berada di pos jaga dalam keadaan siaga dan tidak diperbolehkan tidur karena mereka harus memantau perjalanan kereta api, mengoperasikan palang jalan, dan memastikan pengguna jalan berhenti pada jarak yang aman.

“Petugas bekerja dalam shift selama 24 jam dengan tingkat konsentrasi yang tinggi. Setiap keputusan yang mereka ambil berkaitan langsung dengan keselamatan publik dan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, petugas yang menjalankan prosedur keselamatan harus dihormati dan dilindungi dari intimidasi dan kekerasan,” kata Anne.

Anne menjelaskan bahwa kereta api memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti tiba-tiba seperti kendaraan di jalan raya. Pengguna jalan harus memprioritaskan perjalanan kereta api dan berhenti ketika sirene berbunyi, lampu peringatan menyala, palang penyeberangan mulai menutup, atau petugas memberi isyarat.

Menunggu beberapa saat adalah pilihan yang jauh lebih aman daripada memaksakan diri untuk menyeberang jalan. Keputusan untuk berhenti dapat melindungi pengendara, penumpang kendaraan, petugas, awak kereta api, dan penumpang.

“Menunggu sejenak dapat menyelamatkan banyak nyawa. Jangan mengambil risiko dengan menerobos palang penyeberangan atau mengabaikan instruksi petugas. Mereka bekerja untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menyeberang dengan aman,” kata Anne.

KAI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak berjalan, bermain, berkumpul, membuat konten, atau melakukan aktivitas lain di jalur kereta api. Ruang manfaat jalur kereta api adalah area terbatas yang digunakan untuk perjalanan operasional.

“Jalur kereta api juga bukan tempat untuk bermain atau berkumpul. Satu langkah memasuki area terlarang dapat membahayakan diri sendiri, pelanggan, dan petugas,” kata Anne.

KAI mengajak pengguna jalan untuk berhenti sebelum penyeberangan, tidak mengambil jalur berlawanan, tidak menyeberang meskipun kereta tidak terlihat, dan mengikuti semua instruksi petugas. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan intimidasi, ancaman, atau kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugasnya.

“Keselamatan membutuhkan disiplin dan kepedulian dari semua pihak. Menunggu sebentar, mematuhi rambu-rambu, dan menghormati petugas adalah langkah sederhana untuk menjaga diri sendiri dan keselamatan semua orang. Petugas ada di sini untuk melindungi masyarakat. Mari kita dukung mereka agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan aman,” pungkas Anne.***
×
Berita Terbaru Update