Soroti Perencanaan hingga PBJ, KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Hulu Sungai Tengah. (Sumber: KPK)
Jakarta, The Indonesian Time - Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) memperbaiki tata kelola berkelanjutan, termasuk perencanaan dan penganggaran sebagai fondasi pembangunan daerah. Sementara, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi salah satu tahapan strategis memastikan anggaran di daerah bermanfaat bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (20/8). Koordinasi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta tersebut, fokus memperkuat tata kelola perencanaan, penganggaran, dan PBJ.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menegaskan kualitas perencanaan, penganggaran, dan PBJ menjadi faktor penting memastikan belanja daerah tidak sekadar terserap, melainkan mengoptimalkan pembangunan dan pelayanan publik.
Terlebih, belanja barang dan jasa serta belanja modal merupakan bagian signifikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang bersinggungan langsung dengan proses pengadaan pemerintah.
“Penguatan tata kelola pemda harus berkelanjutan melalui sinergi eksekutif dan legislatif. Dengan kesadaran tidak ada sistem yang sepenuhnya sempurna, menjadi dasar untuk terus membenahi dan memperkuat pencegahan korupsi secara konsisten,” tuturnya.
Untuk itu, KPK memandang pentingnya aparatur daerah memahami pola pencegahan sejak awal agar potensi kecurangan dapat ditekan sedini mungkin. Terutama informasi alokasi dan hasil penggunaan dana alokasi daerah ke publik dan pemangku kepentingan terkait, sehingga evaluasi penggunaan dapat diakses dan diawasi publik secara menyeluruh.
Oleh karena itu, KPK mendorong Pemkab Hulu Sungai Tengah mempercepat pembenahan tata kelola pada sektor-sektor yang selama ini dinilai rawan masalah. Upaya itu diarahkan guna mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, sekaligus memperkuat keberlanjutan pertumbuhan ekonomi daerah.
Hindari Potensi, Perkuat Kepatuhan
Senada, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menyampaikan kepatuhan regulasi Pemkab Hulu Sungai Tengah di sejumlah area, mulai dari manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), perencanaan, optimalisasi pendapatan daerah, hingga pelayanan publik berkembang positif.
Ia menyebut, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah meningkat dari 85,01 poin pada 2024 menjadi 85,52 poin pada 2025. Meski demikian, KPK masih melihat sejumlah titik rawan, khususnya pelaksanaan PBJ dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sehingga perlu penguatan regulasi dan kebijakan guna menutup celah penyimpangan.
“Tren positif tersebut menunjukkan upaya menjaga risiko korupsi. Namun, perlu juga diikuti konsistensi peningkatan kepatuhan agar perbaikan tata kelola tidak berhenti pada capaian administratif,” ujar Wahyudi.
Di sisi lain, KPK menemukan masih ada kesenjangan antara pemenuhan aspek administratif dan implementasi lapangan. Kondisi tersebut terlihat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang mencatat skor Pemkab Hulu Sungai Tengah meningkat dari 69,76 pada 2024 menjadi 71,76 pada 2025 atau naik 2,00 poin, namun berada di kategori rentan.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tahun Anggaran 2026, PBJ di Kabupaten Hulu Sungai Utara didominasi metode e-purchasing sebesar 48,08 persen dan tender 29,02 persen, sementara pengadaan langsung sebesar 17,09 persen. Menurutnya, perlu hati-hati dalam menentukan metode pengadaan, khususnya pekerjaan kompleks.
Wahyudi turut mengingatkan digitalisasi proses pengadaan belum sepenuhnya menjamin keterbukaan, apabila akses data publik terbatas. Karena itu, Ia menekankan setiap tahapan PBJ harus logis, sistematis, transparan, serta berprinsip dan beretika pengadaan sehingga mampu berdampak nyata meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penguatan tata kelola tersebut, menjadi penting berdasarkan rekam jejak penindakan KPK pada Januari 2018 terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah terkait dugaan suap proyek pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai. Kasus tersebut menjadi pembelajaran bahwa sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, perlu dikelola transparan dan berintegritas demi mencegah penyimpangan.
Perencanaan Tepat, Kendali Memadai
KPK turut mencermati data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per Juli 2026, yang menunjukkan APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah mencapai Rp1,76 triliun, dengan realisasi Rp862,5 miliar (48,95 persen). Sementara, realisasi belanja barang dan jasa berada di angka Rp834,5 miliar (41,65 persen) dari total pagu belanja daerah sebesar Rp2,21 triliun.
Selain itu, KPK mencermati adanya selisih data belanja barang dan jasa antara realisasi APBD dan data LPSE Inaproc, di mana total Rencana Umum Pengadaan (RUP) tercatat sebesar Rp1,29 triliun (99,54 persen). Menurutnya, ketidaksesuaian itu perlu dicermati karena terindikasi anomali dalam proses pengadaan, termasuk potensi kemahalan harga akibat referensi tidak wajar maupun penggunaan penyedia berulang pada sejumlah paket.
“KPK juga mendorong Pemkab Hulu Sungai Tengah menyiapkan profil pengadaan dan RUP 2027 lebih terstruktur, dengan mempertimbangkan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan,” imbau Wahyudi.
Termasuk pada penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Wahyudi menekankan pentingnya menggunakan data mutakhir dan menetapkan skala prioritas berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat kurang mampu dan berpenghasilan rendah. Menurutnya, mekanisme pengusulan juga perlu diperjelas agar usulan legislatif tidak tumpang tindih dengan program eksekutif dan tetap mengacu pada kebutuhan yang terukur.
Lebih lanjut, KPK menekankan percepatan tindak lanjut evaluasi sejumlah proyek strategis daerah yang masih perlu pengawasan. Penguatan peran Inspektorat, UKPBJ, dan organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai penting guna memastikan berbagai temuan serta potensi risiko pengadaan dapat ditangani sistematis sebelum menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“Karena itu, penguatan koordinasi lintas sektor dibutuhkan untuk mempercepat pembenahan tata kelola hingga pengawasan anggaran yang melibatkan institusi keuangan daerah,” pungkas Wahyudi.
KPK menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif perlu diperkuat sejak tahap perumusan kebijakan, penganggaran, pengawasan, hingga penyerapan aspirasi masyarakat. Dengan koordinasi serta pemutakhiran data yang baik, program bantuan diharapkan semakin tepat sasaran, efektif, dan mampu bermanfaat optimal bagi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, mengapresiasi koordinasi dan evaluasi KPK sebagai momentum mengukur capaian sekaligus mempercepat pembenahan tata kelola pemda. Ia menegaskan tata kelola yang baik harus berkelanjutan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan konsistensi evaluasi.
“Keberhasilan pembenahan tidak cukup diukur dari rekomendasi, namun implementasi yang mampu memperkuat akuntabilitas serta memastikan pengelolaan anggaran daerah benar-benar bermuara bagi publik,” ungkap Samsul.
Ia mendorong jajarannya menjadikan hasil evaluasi KPK sebagai dasar perbaikan konkret dan terukur, bukan sekadar pemenuhan administratif. Setiap rekomendasi dinilai perlu diterjemahkan menjadi tindak lanjut, guna menutup celah masalah dan memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Pahrijani; Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Tajudin; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Muhammad Yani; Inspektur Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Elvan Robiansyah; para anggota komisi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta kepala perangkat daerah Pemkab Hulu Sungai Tengah.***
