Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemenperin Perkuat Standar Pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik

Jumat, 25 September 2026 | September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T15:16:15Z
Kemenperin Perkuat Standar Pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik. (Sumber: Kemenperin)

Jakarta, The Indonesian Time - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi serta melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik. Salah satunya melalui peningkatan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Komunikasi yang dibangun antara pemerintah dengan publik menjadi langkah strategis untuk menciptakan kinerja pelayanan publik yang semakin baik.

Untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik, Biro Hubungan Masyarakat menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) pada 25 September 2026 terkait standar pelayanan yang berlaku di lingkungan Kemenperin, termasuk Standar Pelayanan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Forum yang diselenggarakan pada 25 September 2026 ini membahas tentang Pemutakhiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan Tata Cara Pelaporan Industri untuk mendukung pemahaman pelaku industri terhadap ketentuan mekanisme layanan SIINas.

Forum yang dihadiri oleh pelaku industri dan akademisi menjadi salah satu rangkaian kegiatan Industrial Festival x Halal Indo 2026 yang diselenggarakan di ICE BSD, Tangerang. Melalui kegiatan ini, Kemenperin membuka ruang komunikasi dengan pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian penting dalam mendukung kebutuhan pelaku industri serta memperkuat tata kelola penyelenggaraan layanan pemerintah.

“Kualitas pelayanan publik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung terciptanya ekosistem industri yang produktif dan berdaya saing. Oleh karena itu Kemenperin berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan pelaku industri dan masyarakat,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9).

Pelaksanaan FKP membahas sejumlah aspek pelayanan SIINas yang berkaitan dengan kebutuhan pelaku industri termasuk jenis serta langkah pelaporan SIINas yang wajib dilakukan oleh para pelaku industri, serta pembahasan mengenai penerapan KBLI 2025. Pembahasan ini mencakup penyesuaian data perusahaan serta penggunaan KBLI pada sejumlah variabel pelaporan industri, baik manufaktur maupun jasa industri.

Menperin menjelaskan pelaporan SIINas merupakan syarat utama dalam mengajukan berbagai bantuan dan program yang diberikan oleh pemerintah, seperti bantuan finansial, program restrukturisasi mesin gratis, dan menjadi akses untuk mendapatkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Lebih lanjut, implementasi KBLI 2025 mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Perusahaan industri yang sebelumnya menggunakan KBLI 2020 perlu melakukan penyesuaian ke KBLI 2025 sesuai dengan dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku. Pembaruan KBLI pada data perusahaan mulai diterapkan pada pelaporan periode Triwulan II Tahun 2026.

Melalui penerapan KBLI 2025, Kemenperin terus memacu kesesuaian data perusahaan dan pelaporan industri dengan klasifikasi usaha yang berlaku. Kejelasan informasi mengenai proses pembaruan data serta mekanisme pelaporan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaku industri melaksanakan kewajiban pelaporannya.

Menperin mengimbau perusahaan industri untuk memperhatikan ketentuan implementasi KBLI 2025 dan melakukan penyesuaian data pada SIINas sesuai dengan dokumen perizinan serta petunjuk teknis yang berlaku.

“Dengan penguatan sistem informasi dan penyelarasan data industri, kami berupaya mendukung penyelenggaraan layanan informasi industri nasional yang lebih tertib dan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan data industri,” pungkas Menperin.***
×
Berita Terbaru Update