Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Tegaskan Rencana Induk IKN Telah Memberikan Ruang Partisipasi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 | September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T15:47:10Z
Pemerintah Tegaskan Rencana Induk IKN Telah Memberikan Ruang Partisipasi Masyarakat. (Sumber: Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, The Indonesian Time - Sidang pengujian frasa “memperhatikan” sebagaimana termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (24/09/2026).

Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden terhadap Permohonan Nomor 299/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

DPR kembali meminta penundaan penyampaian keterangan. Sedangkan keterangan Presiden/Pemerintah disampaikan Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kurniawan Ariadi.

Dalam persidangan, Kurniawan mengatakan Pemohon tidak termasuk dalam masyarakat hukum adat yang telah ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. “Dalam konteks masyarakat hukum adat saat ini telah ada 10 masyarakat hukum adat yang telah mendapatkan pengakuan meliputi Masyarakat Hukum Adat Mului, Masyarakat Hukum Adat Paring Sumpit, Masyarakat Hukum Adat Benuq Madjaun, Masyarakat Hukum Adat Benuaq Telimuk, Masyarakat Hukum Adat Bahau Uma Luhat, Masyarakat Hukum Adat Peninyau Tanjung, Masyarakat Hukum Adat Tonyooi Juaq Asa, Masyarakat Hukum Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang, Masyarakat Hukum Adat Umaq Suling kampung Long Pahanga I, dan Masyarakat Hukum Adat Umaq Suling Kampung Long Isun,” kata Kurniawan.

Terhadap dalil Pemohon mengenai pelaksanaan prinsip free, prior and informed consent (FPIC), pemerintah mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

“Pengejawantahan prinsip tersebut dalam pembangunan IKN antara lain dituangkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Ibu Kota Negara melalui kewajiban untuk memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal,” kata Kurniawan.

Namun demikian, pemerintah berpandangan keberadaan prinsip FPIC tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa setiap kebijakan atau tindakan negara yang berpotensi memberikan dampak terhadap Masyarakat Hukum Adat harus selalu mensyaratkan adanya persetujuan kolektif sebagai suatu hak veto yang bersifat mutlak. 

“Dalam sistem hukum nasional, prinsip-prinsip FPIC diakomodasi melalui kewajiban negara untuk memberikan informasi yang memadai, melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, memberi ruang aspirasi serta memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan masyarakat terdampak sesuai karakteristik kegiatannya,” kata Kurniawan.

Menurut Presiden, frasa memperhatikan dalam Pasal 21 UU IKN telah mencakup kewajiban untuk mengidentifikasi, mempertimbangkan, dan memperhitungkan kondisi kepentingan, hak, dan potensi dampak terhadap masyarakat. 

“Sementara frasa memberikan perlindungan mewajibkan langkah-langkah untuk mencegah, meminimalkan, dan menangani dampak yang merugikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kurniawan.

Berikutnya terhadap dalil Pemohon yang menyebut Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), karena frasa “memperhatikan” menempatkan masyarakat adat hanya sebagai objek pasif yang tidak memberikan kesempatan bagi masyarakat adat untuk menentukan nasib wilayah adatnya sendiri, Kurniawan mengatakan, kedaulatan rakyat sebagai disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan melalui mekanisme konstitusional melalui lembaga negara dan melalui mekanisme demokrasi yang telah ditentukan.

“Kedaulatan rakyat tidak dapat dimaknai bahwa setiap kebijakan pembangunan negara harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan individual atau kolektif dari setiap kelompok masyarakat yang terdampak,” kata Kurniawan

Kurniawan mengatakan UU IKN justru telah memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan IKN. Dikatakan olehnya Pasal 37 UU IKN mengatur masyarakat dapat berpartisipasi dalam persiapan pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN melalui konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, dan berbagai bentuk keterlibatan masyarakat lainnya.

“Rencana induk Ibu Kota Negara pun menempatkan partisipasi masyarakat secara aktif dan berkesinambungan serta memperhitungkan masyarakat yang terkena dampak pembangunan,” ujar Kurniawan.

Selanjutnya terhadap dalil Pemohon yang mengatakan Pasal 21 bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dimana Pemohon menyebut norma yang dimohonkan untuk diuji itu telah mengabaikan eksistensi masyarakat adat sebagai subjek hukum, Presiden melalui Kurniawan Ariadi menjelaskan bahwa norma tersebut telah mewajibkan keterlibatan masyarakat adat dalam pelaksanaan penataan ruang, pertanahan, dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta perhanan dan keamanan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak invidu maupun hak komunal masyarakat adat, beserta nilai budaya dan kearifan lokal.

“Pasal 21 Undang-Undang Ibu Kota Negara justru memperkuat kewajiban negara untuk mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat agar tetap sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Kurniawan.

Sebagai informasi, sebelumnya MK telah menggelar sidang pendahuluan Permohonan Nomor 299/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 21 UU IKN pada Selasa, (18/08/2026). Permohonan diajukan Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Para Pemohon mempersoalkan frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN yang selengkapnya berbunyi, "Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal."

Kuasa hukum para Pemohon, Yance Arizona menjelaskan, dalam rencana penataan tata ruang IKN, masyarakat adat Balik Sepaku tidak dilibatkan oleh Otorita IKN. Padahal wilayah adat Balik Sepaku masuk dalam inti pusat pemerintahan. Demikian pula dalam sektor pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, masyarakat adat Balik Sepaku sama sekali tidak dilibatkan dan tidak ada ganti rugi yang layak. 

Berikutnya dalam sektor lingkungan hidup pembangunan sejumlah infrastruktur IKN mengakibatkan masyarakat adat Balik Sepaku kehilangan akses terhadap air alami dan menurunnya kualitas air. Para Pemohon mengungkapkan, pembangunan intake sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi untuk kepentingan IKN telah mengakibatkan kekurangan akses masyarakat terhadap sumber air alami, menurunkan kualitas air sungai, mengeringkan embung dan sumur warga, serta terganggunya fungsi ekologis kawasan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa: Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat yang diselenggarakan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar, lengkap dan dapat dipahami serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.

Para Pemohon juga meminta Mahkamah agar memerintahkan kepada Kepala Otorita IKN untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap Peraturan Kepala Otorita IKN yang berkaitan dengan penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan untuk melakukan perubahan yang memastikan terselenggaranya mekanisme mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat yang diselenggarakan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar, lengkap dan dapat dipahami serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.***
×
Berita Terbaru Update