Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkot Serang dan Kejari Serang Pastikan Anak Korban Penelantaran Dapat Kepastian Hukum

Kamis, 10 September 2026 | September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T00:23:55Z
Pemkot Serang dan Kejari Serang Pastikan Anak Korban Penelantaran Dapat Kepastian Hukum. (Sumber: Pemkot Serang)

Serang, The Indonesian Time - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang menghadapi persoalan pengasuhan, kekerasan, maupun penelantaran keluarga.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui fasilitasi pencabutan kuasa orang tua dan penetapan perwalian pengganti tanpa biaya bagi masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya negara memastikan hak-hak sipil anak tetap terlindungi.

Penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) sekaligus dokumen sah penetapan perwalian dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Serang, Rabu (9/9/2026).

Wali Kota Serang Budi Rustandi yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kejari Serang atas langkah konkret dalam membantu masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan kepastian status hukum dan pengasuhan.

Menurut Budi, persoalan perwalian kerap menjadi kendala bagi pengasuh pengganti ketika harus mengurus berbagai kebutuhan administrasi dan hak dasar anak.

"Beliau memastikan bahwa anak-anak kita mendapatkan kepastian hukum. Ini sangat perlu khususnya di Kota Serang, di mana warga saya juga banyak butuh perwalian," ujar Budi.

Budi mengaku prihatin melihat kondisi sejumlah anak yang hak pengasuhannya tidak memiliki kepastian akibat persoalan yang terjadi pada orang tua kandung. Kondisi tersebut, kata dia, dapat menyulitkan pengasuh baru dalam memenuhi hak-hak anak.

"Tadi kita contohkan ada beberapa anak kecil, saya sampai sedih melihatnya. Kalau tidak ada kepastian hukum dari perwalian, orang bagaimana mengurusnya," ungkapnya.

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya dalam proses pendampingan hukum tersebut. Seluruh layanan yang difasilitasi melalui kolaborasi pemerintah daerah dan kejaksaan diberikan secara gratis.

"Ini semua gratis. Pengacara negara lewat Kejaksaan mengurus semuanya sampai anak mendapatkan KIA, kepastian hukum, termasuk perlindungannya," tutur Budi.

Budi berharap langkah jemput bola yang dilakukan Kejari Serang dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak anak yang menghadapi persoalan pengasuhan mendapatkan perlindungan dan kepastian atas hak sipilnya.

"Sekali lagi saya sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Serang yang telah melakukan hal seperti ini, serta komitmennya bersinergi dengan pemerintah daerah yang ada di wilayah beliau," katanya.***

×
Berita Terbaru Update