Muhamad Firdaus Oiwobo dan Syarifudin selaku pemohon Bersama kuasa hukumnya menyampaikan pokok permohonan dalam sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 380/PUU-XXIV/2026 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di Ruang Sidang MK Jakarta. (Sumber: Mahkamah Konstitusi)
Jakarta, The Indonesian Time - Syarat usia minimal dan syarat magang untuk menjadi seorang advokat kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini diujikan oleh Muhamad Firdaus Oiwobo dan Syarifudin. Dalam Permohonan Nomor 380/PUU-XXIV/2026, para Pemohon menguji Pasal 3 ayat (1) huruf d dan huruf g serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Sidang pendahuluan untuk memeriksa permohonan tersebut dilaksanakan di MK pada Senin (19/11/2026). Dalam persidangan, Firdaus menyebutkan persyaratan magang selama sekurang-kurangnya dua tahun dan batas usia minimal 25 tahun berpotensi memperpanjang waktu yang diperlukan oleh lulusan Sarjana Hukum untuk memasuki profesi advokat. Menurutnya, dengan situasi saat ini seharusnya seorang Sarjana Hukum dapat diangkat sebagai advokat pada usia 21 tahun.
“Sehingga membuat para sarjana hukum membutuhkan waktu yang relatif lama untuk mendapatkan penghidupan yang layak melalui hasil dari profesi advokat sesuai dengan isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Firdaus yang hadir secara luring dalam sidang pendahuluan.
Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan usia maksimal bagi seorang Sarjana Hukum untuk menjadi advokat, “dengan ketentuan bahwa batas usia maksimal 50 tahun tersebut hanya berlaku untuk pertama kali diangkat dan diambil sumpah sebagai Advokat dan tidak dimaknai sebagai batas usia berakhirnya hak menjalankan profesi bagi Advokat yang telah diangkat dan disumpah secara sah sebelum mencapai usia tersebut,” kata Firdaus.
Dengan argumentasi itu Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap syarat usia minimum dan masa magang untuk dapat menjadi advokat. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sepanjang frasa "magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat", bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi "Magang sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan secara terus-menerus pada kantor Advokat, dengan memenuhi standar kompetensi, praktik hukum, dan etika profesi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Firdaus membacakan salah satu petitumnya.
Berikutnya Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat, sepanjang frasa "berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun", bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi "Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun dan telah memenuhi seluruh persyaratan pendidikan, kompetensi, integritas, serta persyaratan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan”.
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk menyesuaikan sistematika dan struktur permohonan dengan Peraturan MK Nomor 7 tahun 2025 mengenai Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
“Jadi, sesuaikan, karena memang saya lihat Pak Firdaus tidak mengacu kepada PMK 7/2025, jadi tolong dibaca ya PMK 7/2025 dan sesuaikan, ini sudah standar pakem yang harus diikuti Hukum Acara Mahkamah Konstitusi,” kata Guntur.
Guntur mengingatkan sejumlah norma yang dimohonkan oleh Pemohon pernah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah dalam beberapa putusan. Selain itu, saat ini UU Advokat sedang dalam proses perubahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk dapat memberikan perbandingan dari sejumlah negara mengenai usia seseorang untuk dapat menjadi advokat.
“Kalau mau 21 tahun itu dibandingkan dengan negara mana itu, karena memang umumnya sekarang ini banyak yang menjadi sarjana hukum itu sudah 21 tahun, tapi mereka kan harus magang. Tapi Pak Firdaus di sini minta dari dua tahun jadi enam bulan kan, jadi mungkin rasionalisasi 21 tahun itu di situ bisa juga,” kata Daniel.
Namun demikian Daniel mengatakan argumentasi tersebut harus bisa diuraikan untuk meyakinkan Mahkamah untuk mengubah pendiriannya karena sudah ada sikap Mahkamah dari putusan-putusan sebelumnya dalam pengujian UU Advokat.
Terakhir Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup persidangan menginformasikan para Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan yang hanya dapat diserahkan satu kali. Perbaikan paling lambat diterima Kepaniteraan Mahkamah pada Senin (2/11/2026), pukul 12.00 WIB, baik secara online maupun offline.***
