Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji (kanan) saat menerima penghargaan Peringkat I kategori kementerian serta predikat AA (Istimewa) dengan nilai sempurna 100 atas kinerja pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta. (Sumber: Kemenpar)
Jakarta, The Indonesian Time - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Peringkat I kategori kementerian serta predikat AA (Istimewa) dengan nilai sempurna 100 atas kinerja pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025.
Selain penghargaan tersebut, Kemenpar juga menerima piagam penghargaan atas partisipasinya dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dengan predikat Istimewa.
Kedua penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen Kemenpar dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat.
Penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji dalam kegiatan Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang berlangsung di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Bayu menyampaikan capaian tersebut mencerminkan konsistensi Kemenpar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan informasi hukum yang mudah diakses, akurat, dan berkualitas.
“Alhamdulillah, tiga tahun berturut-turut Kementerian Pariwisata mendapatkan penghargaan ini. Penghargaan diberikan atas komitmen dan konsistensi kinerja Kemenpar dalam menyediakan akses bagi masyarakat untuk memperoleh dokumen dan informasi hukum,” ujar Bayu.
Menurut Bayu, penghargaan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi terhadap kualitas layanan JDIH, tetapi juga mencerminkan komitmen dan kepemimpinan Menteri Pariwisata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas layanan publik, pemanfaatan teknologi digital, serta penyediaan informasi hukum yang dapat diakses secara luas oleh seluruh pemangku kepentingan sektor pariwisata.
Bayu menjelaskan bahwa JDIH Kemenpar memiliki peran penting dalam memastikan regulasi dan kebijakan kepariwisataan dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk pelaku usaha, akademisi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kemudahan akses terhadap informasi hukum juga menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, serta mendukung iklim usaha pariwisata yang sehat dan berdaya saing.
“Melalui integrasi teknologi modern dan pengelolaan dokumen berbasis digital, JDIH Kemenpar terus berinovasi untuk memudahkan para pelaku usaha pariwisata, akademisi, dan masyarakat luas dalam mengakses peraturan serta kebijakan terkait kepariwisataan secara cepat, tepat, dan informatif,” kata Bayu.
Pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan JDIH diharapkan semakin mendekatkan layanan informasi hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap perkembangan kebutuhan publik.
Dengan tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang tertata serta mudah diakses, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memahami ketentuan yang berlaku, sementara pelaku usaha dapat menjadikan informasi tersebut sebagai rujukan dalam menjalankan kegiatan usaha pariwisata secara tertib dan sesuai regulasi.
Ke depan, Kemenpar berkomitmen mempertahankan capaian tersebut melalui peningkatan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum, penyempurnaan layanan berbasis digital, serta inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Upaya ini juga menjadi bagian dari kontribusi Kemenpar dalam mendukung reformasi hukum nasional dan pembangunan pariwisata Indonesia yang berkualitas, inklusif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi yang semakin luas bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji turut didampingi Kepala Biro Umum dan Hukum Kementerian Pariwisata Antonio Wasono Imam Prakoso.***
