Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolri-Menkum Teken SKB Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana, Perkuat Kepastian Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | Oktober 17, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T13:13:30Z
Kapolri-Menkum Teken SKB Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana, Perkuat Kepastian Hukum. (Sumber: Divisi Humas Polri)

Jakarta, The Indonesian Time - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendukung upaya sinkronisasi sistem peradilan pidana terpadu melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

SKB tersebut ditandatangani dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang digelar Kementerian Hukum (Kemenkum) di Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Kapolri mengapresiasi langkah Menteri Hukum dalam mendorong sinkronisasi antarlembaga tersebut. Menurutnya, sistem peradilan pidana merupakan satu kesatuan yang membutuhkan koordinasi agar pelaksanaan penegakan hukum berjalan efektif dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan oleh Pak Menkum bisa membuat sistem peradilan di Indonesia ini lebih efektif, lebih terbuka, dan dapat menjawab serta memberikan kepastian hukum di Indonesia,” ujar Suyudi.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi informasi juga dapat dimanfaatkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi terkait proses peradilan.

“Apalagi dengan sekarang teknologi informasi yang sangat luar biasa, ini bisa memudahkan masyarakat mengakses sehingga menjadi jawaban bagi masyarakat lebih efektif dan lebih mudah,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, SKB tersebut disusun untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum, terutama dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Langkah ini juga ditujukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta menangani persoalan yang melibatkan lebih dari satu lembaga.

“Melalui SKB ini, masing-masing lembaga menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten,” kata Supratman.

Ia menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga tanpa mengganggu independensi masing-masing institusi. Koordinasi yang baik diharapkan dapat mendukung penegakan hukum yang semakin baik dan menciptakan keadilan bagi masyarakat.

Melalui penandatanganan SKB tersebut, sinkronisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan antarlembaga diharapkan dapat memperkuat keterpaduan sistem peradilan pidana, sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***
×
Berita Terbaru Update