Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan, Termasuk PMA Singapura. (Sumber: Kemenhut)
Jakarta, The Indonesian Time - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan dua korporasi, yakni PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. PT GAP merupakan perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) asal Singapura. Selain kedua tersangka korporasi tersebut, penyidik masih menangani sebelas korporasi lainnya dalam tahap penyidikan. Penindakan ini merupakan bagian dari penanganan 120 perkara kebakaran hutan yang terus diperkuat melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum, memastikan penanganan perkara kebakaran hutan berjalan konsisten dan memiliki arah penyelesaian yang jelas.
“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan 120 perkara kebakaran hutan. Koordinasi dan sinergitas ini penting dalam mewujudkan ekosistem penegakan hukum kehutanan yang lebih efektif termasuk dalama penanganan tindak kejahatan kebakaran hutan. Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri, juga telah memproses penegakan hukum pidana terhadap 4 korporasi PBPH (bidang usaha kehutanan) dan 16 korporasi HGU Perkebunan. Proses pidana terhadap keempat korporasi PBPH yang juga telah diambil langkah penegakan hukum administratif sebelumnya oleh Kemenhut, menjadi bukti penerapan multi instrumen dalam penegakan hukum kehutanan dan sinergitas kerja antara Kemenhut bersama Kepolisian”, ujar Januanto.
PT GAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait dugaan tindak pidana kehutanan dalam perkara kebakaran pada areal perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Perkara tersebut berkaitan dengan kejadian kebakaran pada 2025 dan 2026, dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 9 September 2026, sementara penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung. Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan telah dilakukan sejak 20 Mei 2026 dan penghitungan nilai kerugian masih dalam proses.
Januanto menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap kebakaran hutan berlaku bagi seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan yang menggunakan modal asing. Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha di Indonesia.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing. Investasi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga hutan dan mencegah kebakaran. Terhadap penegakan hukum terhadap kebakaran hutan, negara wajib menegakkan hukum secara berkeadilan. Pada kesempatan ini, kami turut berempati terhadap masyarakat yang terdampak akibat asap, serta petugas dan relawan yang berjibaku memadamkan api, bahkan mempertaruhkan nyawa. Terlebih bagi mereka yang kehilangan anggota keluarga akibat karhutla, negara harus hadir memberikan perlindungan dan keadilan. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan adalah wujud penghormatan terhadap pengorbanan mereka sekaligus ikhtiar agar tragedi serupa tidak terus berulang,” tegasnya.
Selain kedua perkara tersebut, Ditjen Gakkumhut masih melakukan penyidikan terhadap sebelas korporasi lainnya yang tersebar di Jambi, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Secara keseluruhan, penanganan pidana kebakaran hutan terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum, terdiri atas sebelas korporasi dalam penyidikan umum, dua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta dua korporasi lainnya yang tercatat telah mencapai tahap berkas lengkap dalam data penanganan perkara. Total luas kebakaran yang tercatat dalam penanganan korporasi mencapai 6.509 hektare.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan larangan membakar hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b jo. Pasal 78 ayat (4), ayat (5), dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidikan juga dapat menerapkan ketentuan larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan bagi pemegang perizinan berusaha di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) jo. Pasal 78 ayat (2) dan ayat (11), sesuai dugaan perbuatan dan konstruksi hukum masing-masing perkara.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana kebakaran hutan oleh korporasi membutuhkan pembuktian yang menyeluruh untuk menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan perbuatan, kewajiban hukum, serta fakta yang ditemukan selama penyidikan.
“Penanganan tindak pidana kebakaran hutan korporasi memerlukan pembuktian yang menyeluruh, mulai dari kegiatan yang berlangsung di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, hingga perbuatan atau kelalaian yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran. Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing. Kami memastikan setiap perkara dibangun dengan konstruksi hukum yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan,” jelas Rudi.
Berdasarkan penanganan pidana kebakaran hutan oleh Ditjen Gakkumhut mencatat 120 perkara, terdiri atas 15 perkara pada tahap penyelidikan, 103 perkara dalam kelompok penyidikan, serta 2 perkara korporasi yang tercatat pada kategori lengkap. Kelompok penyidikan tersebut mencakup penanganan terhadap 90 perorangan dan 13 korporasi. Perkembangan ini menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan kebakaran hutan yang sebelumnya disampaikan Menteri Kehutanan, sekaligus arah penguatan sinergitas dengan Bareskrim Polri sesuai kewenangan masing-masing.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum kebakaran hutan melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif dan beberapa perusahaan dalam proses pengenaan sanksi administratif sesuai hasil pengawasan kehutanan. Pengawasan terhadap kepatuhan dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan terus diperkuat untuk mencegah kebakaran berulang, menjaga fungsi hutan, serta melindungi keselamatan dan penghidupan masyarakat.***
