Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemenko PM Dorong Transformasi Filantropi dari Bantuan Menuju Kemandirian

Jumat, 02 Oktober 2026 | Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T15:09:31Z
Kemenko PM Dorong Transformasi Filantropi dari Bantuan Menuju Kemandirian. (Sumber: Kemenko PM)

Jakarta, The Indonesian Time - Filantropi memiliki potensi besar untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, namun dampaknya perlu diperluas dari sekadar pemberian bantuan menjadi dukungan yang mampu meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat.

Asisten Deputi Pemberdayaan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) Suwatin mengatakan potensi besar dana filantropi perlu diarahkan agar memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

“Filantropi merupakan salah satu kekuatan masyarakat yang besar. Karena itu, yang perlu kita dorong bukan hanya bagaimana dana filantropi tersalurkan, tetapi bagaimana dana tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan dan mendorong masyarakat menjadi lebih berdaya,” ujar Suwatin dalam Lokakarya Transformasi Kebijakan Filantropi yang Berdampak pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Jakarta, Kamis (01/10/2026).

Dorongan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang menekankan kolaborasi seluruh pihak dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan data BPS, persentase penduduk miskin pada Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen atau 22,93 juta jiwa, sementara kemiskinan ekstrem turun menjadi 0,61 persen.

Capaian tersebut menjadi modal penting, tetapi percepatan masih diperlukan untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026 dan menurunkan angka kemiskinan menjadi 5 persen pada 2029. Untuk itu, seluruh kekuatan masyarakat perlu dilibatkan, termasuk filantropi.

Potensi tersebut terlihat dari sektor zakat. Kementerian Agama mencatat penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya mencapai Rp44,7 triliun pada 2025, dengan sekitar 81 persen dana yang disalurkan melalui pembukuan lembaga ditujukan kepada fakir dan miskin.

Namun, perkembangan filantropi menghadapi tantangan regulasi. Pengumpulan uang atau barang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 yang disusun jauh sebelum berkembangnya perbankan daring, dompet digital, dan platform penggalangan dana.

Kementerian Sosial mencatat sepanjang 2025 diterbitkan 108 izin pengumpulan uang atau barang tingkat Menteri kepada 47 penyelenggara dengan total dana terlapor Rp562,4 miliar. Lebih dari 95 persen dana tersebut dihimpun melalui platform digital, sementara regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur penggalangan dana secara daring.

“Karena itu, kita perlu memastikan regulasi mampu mengikuti perkembangan zaman, memberikan kepastian hukum bagi lembaga yang ingin patuh, sekaligus melindungi masyarakat yang berdonasi maupun menerima manfaat,” kata Suwatin.

Menurutnya, pembaruan regulasi perlu menjaga keseimbangan antara kemudahan perizinan dan perlindungan masyarakat, sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang proporsional dan berbasis risiko.

Lebih jauh, filantropi perlu diarahkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat. Dana yang dihimpun tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga dapat mendukung peningkatan keterampilan, akses ekonomi, dan kemampuan masyarakat untuk mandiri.

“Jangan sampai filantropi hanya berhenti pada pemberian bantuan. Kita ingin ada kesinambungan antara perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan, sehingga kedermawanan masyarakat dapat menjadi bagian dari jalan menuju kemandirian,” ujar Suwatin.

Karena itu, lokakarya ini dirancang bukan sekadar forum sosialisasi, melainkan ruang untuk mendengar langsung pengalaman dan tantangan pelaku filantropi. Kemenko PM mempertemukan kementerian dan lembaga terkait dengan 21 lembaga filantropi dan lembaga kemasyarakatan untuk membahas penyederhanaan perizinan, penyaluran dana yang tepat sasaran dan berorientasi pemberdayaan, serta pengawasan yang proporsional.

Hasil lokakarya akan menjadi bahan rekomendasi kebijakan dan masukan dalam proses pembaruan regulasi pengumpulan uang atau barang, termasuk langkah-langkah cepat yang dapat ditindaklanjuti bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Kedermawanan adalah modal sosial yang telah lama tumbuh dalam masyarakat Indonesia. Tugas kita bukan menambah beban bagi mereka yang berbuat baik, melainkan memastikan setiap donasi dikelola secara amanah dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Suwatin.***
×
Berita Terbaru Update