Penundaan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden dalam Sidang Perkara Nomor 354/PUU-XXIV/2026. (Sumber: Mahkamah Konstitusi)
Jakarta, The Indonesian Time - Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Uu Ciptaker) dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (28/10/2026). Permohonan Nomor 354/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Wahyu Triana dkk.
Agenda sidang kali ini semula untuk mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden/Pemerintah terhadap pengujian Pasal 48 angka 1, angka 2, angka 20 Lampiran UU Ciptaker yang memuat perubahan atas Pasal 1 angka 1, Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 33A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU JPH. Namun DPR dan Presiden meminta penundaan sidang karena belum siap menyampaikan keterangan.
“Agenda persidangan pada siang ini adalah untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden, tapi dari pemberitahuan yang disampaikan kepada Majelis Hakim, baik Presiden maupun DPR belum siap dengan keterangannya,” kata Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan pleno.
Oleh karena itu, MK menunda persidangan kali. Sidang berikutnya dengan agenda yang sama, akan dilanjutkan pada Senin (9/11/2026) pukul 10.30 WIB.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 354/PUU-XXIV/2026 diajukan Wahyu Triana Sari, dkk. Para Pemohon antara lain mengujikan Pasal 48 angka 1, angka 2, angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang memuat perubahan atas Pasal 1 angka 1, Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 33A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU 33/2014 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan Pasal 67 UU 33/2014 pada pokoknya mengatur tenggat waktu pemberlakuan kewajiban sertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia, secara bertahap dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Adapun turunan dari Pasal 67 UU 33/2014 tersebut kemudian diatur dalam Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024). Pada pokoknya, norma tersebut mengatur tenggat waktu kewajiban kehalalan produk sampai dengan 17 Oktober 2026 bagi UMK.
Pemohon menyebutkan pula bahwa setiap pelaku usaha yang berusaha di bidang kuliner rumahan, tidak memiliki parameter tertulis untuk menentukan sendiri sejauh mana bahan baku, kemasan, alat produksi, maupun jasa penunjang usahanya termasuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi. Sehingga, kepatuhan hukum bergantung pada penafsiran otoritas pelaksana yang dapat berubah-ubah dari waktu ke waktu.
Perumusan yang luas tanpa batasan yang tegas mengenai jenis, ruang lingkup, dan karakteristik objek yang dimaksud menimbulkan ketidakjelasan norma. Akibatnya berpotensi ditafsirkan secara subjektif oleh pembentuk kebijakan turunan maupun pelaksana di lapangan.
Hal ini juga dapat membuka ruang bagi penegak hukum untuk menjangkau objek-objek yang tidak pernah dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai sasaran rezim jaminan produk halal.
Dalam permohonan ini, Pemohon juga mempersoalkan bahwa penghapusan frasa “barang dan/atau jasa yang terkait dengan" beserta kategori produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan dari definisi produk tidak menghilangkan pemeriksaan kehalalan atas bahan dan proses produk halal.
Sebab kedua unsur tersebut tetap tunduk pada ketentuan Pasal 17 sampai dengan Pasal 20 UU 33/2014. Sehingga pemaknaan yang dimohonkan, semata-mata menata ulang objek kewajiban administratif sertifikasi tanpa menurunkan standar kehalalan yang telah diatur.
Atas dalil tersebut, para Pemohon dalam petitum antara lain memohon Mahkamah menjatuhkan putusan sela, yakni menunda berlakunya Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3) UU 33/2014 sepanjang berkaitan dengan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk Pelaku Usaha mikro dan kecil beserta pengenaan sanksi administratifnya, sampai dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap pokok permohonan a quo.
Selain itu, Pemohon dalam salah satu petitumnya memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasal 48 angka 1 Lampiran UU 6/2023 yang memuat perubahan atas norma Pasal 1 angka 1 UU 33/2014 bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "Produk adalah makanan, minuman, obat, atau kosmetik yang dikonsumsi dan/atau digunakan oleh masyarakat muslim".***
