Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KLH/BPLH Pimpin Langkah Baru Tangani Polutan Super, Unit Khusus Ditargetkan 2027

Selasa, 06 Oktober 2026 | Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T20:12:46Z
KLH/BPLH Pimpin Langkah Baru Tangani Polutan Super, Unit Khusus Ditargetkan 2027. (Sumber: Kemen LH)

Jakarta, The Indonesian Time - Guna mempercepat penanganan pemanasan global dari gas selain karbon dioksida, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar pertemuan perdana bersama sejumlah kementerian dan lembaga teknis di Jakarta, Senin (5/10/2026), untuk merintis pembentukan Super Pollutant Unit (Unit Khusus Penanganan Polutan Super) Indonesia yang ditargetkan beroperasi pada 2027 mendatang guna memimpin mitigasi polutan iklim berumur pendek (short-lived climate pollutants/SLCP) seperti metana dan karbon hitam yang menyumbang hingga 45 persen pemanasan global saat ini.

Di Indonesia, polutan super ini bersumber dari sejumlah sektor strategis seperti pengelolaan sampah dan limbah, sektor transportasi, bidang pertanian, penggunaan pendingin ruangan dan lemari es (refrigerasi), hingga sektor energi dan industri. Berbeda dengan karbon dioksida yang bertahan lama di atmosfer, gas-gas ini memiliki masa hidup yang lebih singkat tetapi memberikan dampak pemanasan yang jauh lebih kuat.

"Menangani polutan super di Indonesia hari ini menjadi penting karena jenis polutan ini berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat sepanjang satu dekade terakhir. Apalagi, mengingat Indonesia telah menetapkan batas emisi absolut pada target iklim nasional atau NDC kedua, sehingga butuh mitigasi yang cepat dan berjangka pendek,” disampaikan oleh Sekretaris Kementerian LH/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati.

Sebagai langkah awal, pertemuan perdana ini membahas sejumlah agenda penting, mulai dari memperkenalkan arah dan ruang lingkup kerja unit khusus tersebut, menampung berbagai perspektif dari kementerian dan lembaga, mengidentifikasi ketersediaan data serta inisiatif yang telah berjalan, hingga merumuskan langkah-langkah tindak lanjut.

Berada langsung di bawah naungan KLH/BPLH dengan urusan kesekretariatan yang dipimpin oleh World Resources Institute (WRI) Indonesia. Unit teknis ini nantinya akan menjadi pusat data strategis terkait penanganan polutan super di tanah air. Unit ini juga bertugas mengintegrasikan aspek penanganan polutan super ke dalam target iklim nasional serta berbagai kebijakan sektoral, menjadi jembatan koordinasi antar-lembaga, sekaligus memberikan dukungan prioritas bagi pemerintah daerah.

Pembentukan unit teknis ini merupakan bagian dari program internasional Super Pollutant Country Action Accelerator yang diinisiasi oleh Koalisi Iklim dan Udara Bersih (Climate & Clean Air Coalition/CCAC) pada konferensi iklim COP30 di Belém, Brasil. Pada gelombang pertama, Indonesia terpilih bersama enam negara lainnya, yakni Brasil, Kamboja, Kazakhstan, Meksiko, Nigeria, dan Afrika Selatan.

"Dukungan program unit khusus polutan super untuk Indonesia ini, bersamaan dengan Kamboja, diharapkan bisa menjadi tahap awal yang baik untuk bagaimana kedua negara ini bisa memulai langkah konkret pengurangan emisi polutan super di kawasan Asia Tenggara," tegas Kepala Sekretariat CCAC UNEP, Martina Otto, secara virtual.

Selama ini, penanganan polutan super di Indonesia masih menghadapi tantangan berupa belum terkoordinasinya orkestrasi lintas sektor secara terpadu, keterbatasan anggaran nasional, serta implementasi program yang masih berjalan sendiri-sendiri, sehingga berpotensi memperlambat upaya penurunan emisi.

"Dengan adanya rencana unit teknis ini, semoga langkah Indonesia untuk memitigasi pengurangan sejumlah polutan krusial menjadi semakin signifikan untuk menahan laju perubahan iklim yang berdampak ke masyarakat," tutur Managing Director WRI Indonesia, Arief Wijaya.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk mengorkestrasi langkah-langkah nyata dalam menekan emisi polutan super. Langkah ini bukan sekadar upaya menjaga stabilitas iklim, melainkan bentuk perlindungan nyata pemerintah terhadap kesehatan dan kualitas hidup seluruh masyarakat Indonesia.***
×
Berita Terbaru Update