KPK Perkuat Pemahaman Antikorupsi dan Pelacakan Aset bagi Calon Advokat. (Sumber: KPK)
Jakarta, The Indonesian Time - Integritas advokat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan dipercaya masyarakat. Untuk mencegah praktik transaksional yang dapat mencederai proses peradilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan pendidikan antikorupsi sejak calon advokat menempuh pendidikan profesi hingga menjadi profesional hukum.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat memberikan materi dalam ‘Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Profesional Angkatan I Tahun 2026’, yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI Profesional) bersama Universitas Indonesia (UI), di Kampus UI Salemba, Jakarta, Minggu (18/10).
PKPA yang berlangsung secara hybrid pada 3–25 Oktober 2026, menjadi bagian dari upaya menyiapkan calon advokat yang kompeten sekaligus berintegritas. Pembekalan tersebut diharapkan membangun kesadaran bahwa profesionalisme hukum harus berjalan seiring dengan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
“Pendidikan antikorupsi harus menjadi kompas moral bagi advokat dalam menjalankan profesinya. Pembekalan sejak tahap pendidikan profesi penting untuk menanamkan kesadaran dan sikap antikorupsi, sehingga calon advokat tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga berpegang teguh pada etika, independensi, dan integritas,” ungkap Tanak.
Selain etika profesi, Tanak menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai tindak pidana khusus, termasuk Pasal 603 hingga 606 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru delik utama dari tindak pidana korupsi (TPK), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 607 dan 608.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, lanjutnya, KPK berwenang melakukan pelacakan aset untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan tersangka, terpidana, maupun pihak terkait yang diduga berasal dari atau digunakan untuk melakukan TPK dan/atau TPPU. Kewenangan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, sebagai bagian penting dalam mengungkap aliran hasil kejahatan dan mendukung pemulihan aset.
Melalui pendekatan follow the suspect dan follow the asset, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga menelusuri aset yang berkaitan dengan kejahatan. Bagi advokat, pemahaman ini dapat membantu dalam menguji bukti, menelaah asal-usul dan kepemilikan aset, serta mengidentifikasi konsekuensi hukum terkait penyitaan, perampasan, dan uang pengganti.
Memahami Pelacakan Aset, Menjaga Integritas Profesi
“Jadi, seorang advokat juga perlu memahami mekanisme pelacakan aset yang menjadi bagian dari penanganan perkara korupsi, pengetahuan ini membantu advokat memahami persoalan kepemilikan, asal-usul, dan keterkaitan aset dengan perkara yang ditangani. Kedua pendekatan tersebut mendukung upaya pengungkapan tindak pidana, penelusuran hasil kejahatan, dan pemulihan kerugian negara,” jelas Tanak.
Selain mendukung penanganan perkara secara profesional, pemahaman mengenai pelacakan dan pemulihan aset penting bagi advokat untuk mengantisipasi aspek hukum terkait penyitaan, perampasan, dan tuntutan uang pengganti. Pemahaman tersebut mendukung pendampingan hukum yang komprehensif, memastikan hak-hak klien tetap terlindungi, serta menjaga profesionalisme dan integritas dalam proses pembelaan.
Dalam proses pemulihan aset, Tanak kembali menjelaskan bahwa pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan perlu dilakukan secara tertib sesuai status hukum dan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan ini mencakup penyimpanan, perawatan, hingga pemanfaatan sementara, dengan tetap mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 69–82 Undang-Undang TPPU, sebagaimana relevan dengan proses penanganan aset dalam perkara korupsi dan pencucian uang.
“Pengelolaan barang bukti ini bertujuan memastikan barang sitaan dan rampasan tertata serta tersimpan secara terintegrasi, didukung data yang akuntabel, dan tetap tersedia untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Tata kelola tersebut juga berperan penting dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui mekanisme asset recovery,” pungkas Tanak.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menyampaikan bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi setiap advokat dalam menjalankan profesinya. Menurutnya, kemampuan memahami hukum perlu diimbangi dengan etika, independensi, dan tanggung jawab agar advokat dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
“PKPA menjadi tahapan strategis untuk menyiapkan lulusan hukum yang kompeten dan profesional sebelum memasuki dunia advokasi. Kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi diharapkan mampu memperkuat kualitas calon advokat, baik dari sisi keilmuan maupun karakter,” kata Harris.
Ia menambahkan, kolaborasi KPK dan perguruan tinggi dalam pendidikan antikorupsi menjadi langkah penting untuk membekali calon advokat dengan pemahaman tentang dampak korupsi, termasuk pentingnya pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan. Bekal tersebut diharapkan mendorong advokat menjalankan profesinya secara berintegritas sekaligus mendukung penegakan hukum yang adil dan bertanggung jawab.
Terlebih, penguatan integritas dan kepatuhan profesi juga dinilai relevan dalam persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada 2029. Menurut Harris, kesiapan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat efektivitas rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), yang membutuhkan pemahaman dan kepatuhan dari berbagai profesi terkait.
Keikutsertaan 600 peserta PKPA Profesional Angkatan I Tahun 2026 dari berbagai daerah di Indonesia menjadi momentum untuk memperluas penanaman nilai integritas di kalangan calon advokat. Partisipasi tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi penyelenggara untuk menghadirkan pendidikan profesi yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan hukum, dan mampu mencetak advokat yang profesional.***
