Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PRT Minta Kejelasan Ketentuan Iuran Jaminan Sosial Kesehatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | Oktober 03, 2026 WIB Last Updated 2026-10-03T15:47:07Z
PRT Minta Kejelasan Ketentuan Iuran Jaminan Sosial Kesehatan. (Sumber: Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, The Indonesian Time - Pelindungan jaminan sosial dan jaminan kesehatan bagi pekerja rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) diuji konstitusionalitasnya oleh Ferdinan Olla. Permohonan pekerja rumah tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur ini diregistrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 352/PUU-XXIV/2026.

Sidang pendahuluan untuk memeriksa permohonan Ferdinan Olla (Pemohon) digelar di MK pada Kamis, (01/10/2026). Pemohon mempersoalkan dua norma yang mengatur iuran jaminan sosial dan jaminan kesehatan oleh pemberi kerja yakni Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan, “Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan Sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja Berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan Diketahui oleh RT/RW.” Berikutnya Pasal 16 ayat (3), yang menyatakan: “Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.”

Pemohon juga mempersoalkan penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja yang tercantum pada Pasal 32 ayat (4) yang menyatakan, “Mediator dalam menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengeluarkan keputusan.”. Berikutnya pada Pasal 32 ayat (5) yang menyatakan “Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terkait Perselisihan Upah antara Pemberi Kerja dan PRT bersifat final dan mengikat untuk dilaksanakan dengan iktikad baik.”

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Bernita Matondang, menilai norma yang dimohonkan untuk diuji tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil, karena tidak tegas mengatur bagaimana mekanisme jaminan sosial kesehatan pekerja rumah tangga ditanggung oleh pemberi kerja.

“Lalu terkait kewajiban pemberi kerja untuk menanggung iuran jaminan sosial kesehatan dirumuskan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja, bagi Pemohon rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian apakah kewajiban pemberi kerja tetap berlaku secara otomatis atau bergantung pada kesepakatan. Pemohon berada pada posisi tawar yang lebih lemah untuk memaksa pemberi kerja menyepakati dan membayar iuran jaminan sosial,” kata Bernita Matondang.

Lebih lanjut Bernita menjelaskan, hubungan kerja antara Pemohon dan pemberi kerja tidak dituangkan dalam kontrak tertulis mengakibatkan bagi Pemohon ketika pemberi kerja menyatakan menolak pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dengan alasan tidak pernah disepakati.

“Menurut Pemohon norma a quo belum memberikan standar minimum dan daya paksa yang cukup terhadap pemberi kerja perseorangan apabila kewajiban jaminan sosial tidak dilaksanakan. Akibatnya hak jaminan sosial berpotensi hanya menjadi hak normatif tanpa mekanisme pemenuhan yang efektif,” kata Bernita.

Berikutnya mengenai mediator dalam perselisihan upah antara pekerja dan pemberi kerja, Pemohon mengatakan norma yang dipersoalkan Pemohon tidak memberikan rincian yang memadai mengenai standar pemeriksaan, pembuktian dan kesempatan para pihak untuk didengar serta alasan keputusan dan mekanisme koreksi.

“Pemohon menganggp kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum apabila terjadi sengketa upah,” kata Bernita.

Lebih lanjut terhadap Pasal 32 ayat (5) yang mengatur pelaksanaan putusan penyelesaian perselisihan, Pemohon mengatakan norma tersebut tidak memberikan mekanisme pelaksanaan yang cukup jelas apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan.

“Bagi Pemohon yang berpenghasilan terbatas ketidakpastian pelaksanaan putusan dapat memperpanjang pemulihan hak atas upah,” ujar Bernita yang hadir bersama Pemohon Ferdinan Olla.

Bernita mengatakan norma yang dimohonkan tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum karena kewajiban pemberi kerja untuk menanggung iuran jaminan sosial kesehatan pekerja tidak memiliki dasar kewajiban yang jelas.

“Ketika kewajiban tersebut dikaitkan dengan kesepakatan perlindungan sosial berpotensi menjadi objek tawar menawar antara PRT dan pemberi kerja, padahal posisi tawar PRT secara sosial dan ekonomi tidak seimbang,” kata Bernita.

Menurut Pemohon, dalam hubungan kerja PRT yang dapat berlangsung secara lisan dan informal, ketergantungan pada kesepakatan atau kontrak berpotensi mengakibatkan tingkat pelindungan menjadi berbeda-beda bergantung pada daya tawar atau negosiasi masing-masing PRT.

“Menurut Pemohon hal tersebut bertentangan dengan kepastian hukum dan hak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan bekerja,” ujar Bernita.

Pemohon dalam salah satu petitumnya meminta Mahkamah menyatakan frasa “berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja” dalam Pasal 16 ayat (2) UU PPRT bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa : “kewajiban Pemberi Kerja untuk menanggung iuran jaminan sosial kesehatan bagi Pekerja Rumah Tangga merupakan kewajiban yang tetap melekat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bergantung pada ada atau tidak adanya Kesepakatan atau Perjanjian Kerja”;.

Usai menyimak permohonan itu Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihatnya meminta penegasan apakah Pemohon masuk dalam pengecualian dalam undang-undang ini yang tidak termasuk PRT adalah orang yang bekerja membantu di lingkup kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan/kekeluargaan, pendidikan/keagamaan.

“Nah ini perlu ditegaskan apakah Pemohon ini masuk dalam kategori pengecualian yang ada di Pasal 4 ayat (2) atau tidak,” kata Arsul terhadap permohonan pertama pengujian UU PPRT yang baru disahkan pada April 2026.

Berikutnya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk menguraikan lebih lengkap pada bagian kedudukan hukum dan alasan permohonan dan kaitannya satu sama lain.

“Kalau saya lihat ini di permohonan Pemohon hanya merasa memiliki kedudukan hukum… untuk mengajukan permohonan pengujian ini, merasa memiliki legal standing, nah ini kan sebenarnya kita bukan merasa-rasa, harus betul-betul diuraikan,” kata Ridwan.

Di samping itu Ridwan meminta kepada Pemohon untuk menegaskan apakah sebagai mahasiswa atau sebagai PRT. Selain itu, Ridwan menilai Pemohon belum menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji.

“Perlu juga dijelaskan lebih komprehensif apa hubungan inkonstitusionalitas norma yang dimaksud di sini apa juga akibatnya secara konstitusional, belum ada di sini, nah itu perlu diuraikan,” jelas Ridwan.

Terakhir Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk menjelaskan apa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan berlakunya norma tersebut, begitu juga dengan pekerjaan yang berkaitan hak dan kewajiban PRT.

“Ini kan anda mengatakan nggak ada jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, kemudian imbalan yang layak, memungkinkan mengembangkan diri secara utuh, termasuk jaminan sosialnya yang saudara persoalkan di sini ini harus diuraikan, dibangun argumentasinya itu terkait dengan norma yang dimohonkan pengujian berkenaan dengan haknya dari PRT itu,” kata Enny.

Sebelum menutup persidangan Enny menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan paling lambat diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Rabu, (14/10/2026) pukul 12.00 WIB baik secara offline maupun online. Penyerahan perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali. Perbaikan permohonan tersebut harus ditandatangani oleh Pemohon dan/atau kuasanya.***
×
Berita Terbaru Update