Wamen LH Buka Ruang Masukan untuk Penyempurnaan Kebijakan Pengurangan Sampah Produsen. (Sumber: Kemen LH)
Jakarta, The Indonesian Time - Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH)), Diaz Hendropriyono, membuka ruang untuk menerima masukan dan kritik dalam penyusunan kebijakan terkait Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggungjawab pengurangan sampah oleh produsen. Hal ini disampaikan oleh Wamen Diaz saat memimpin Forum Konsultasi Publik Muatan Rancangan Peraturan Menteri LH tentang Tata Cara Pengurangan Sampah oleh Produsen pada Selasa (6/10/26) di Jakarta.
“Saya ingin mendengar masukan dari para pemangku kepentingan, apakah yang kami tawarkan sudah sesuai atau belum, silakan berikan masukan, saya rasa kalau masukannya baik pasti akan kami akomodir dengan baik juga,” tutur Wamen Diaz.
Menurut Wamen Diaz, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan kebijakan EPR dapat mengakomodasi kepentingan seluruh produsen secara adil dan proporsional.
“Semua perusahaan harus punya kewajiban yang sama untuk melakukan EPR, sekarang kita punya banyak waktu untuk menyerap aspirasi dari masing-masing pemangku kepentingan agar kita dapat menciptakan playing field yang level untuk semua produsen,” jelas Wamen Diaz.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan upaya pengelolaan sampah dapat semakin diperkuat. Namun, Wamen Diaz menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi dalam pengembangan produk ramah lingkungan yang justru dapat berkontribusi pada pengurangan timbulan sampah.
“Yang paling penting adalah jangan sampai menutup inovasi, kita perlu diskusi bagaimana kita bisa mengakomodir inovasi yang baik dan sudah ada, tapi jangan sampai inovasi mengganggu ekosistem yang yang akan dikembangkan,” tegas Wamen Diaz.
Wamen Diaz turut menyampaikan bahwa KLH/BPLH membuka peluang penerapan deposit return scheme (DRS), yakni sistem pengembalian kemasan bekas dengan pemberian deposit yang dikembalikan kepada konsumen saat kemasan dikembalikan.
“Termasuk juga, kami tidak tertutup terhadap DRS, mungkin peraturannya membutuhkan hal-hal yang lebih spesifik tapi kami kasih ruang untuk itu, jangan sampai tertutup,” pungkas Wamen Diaz.
Forum konsultasi publik ini menghadirkan beberapa pejabat tinggi KLH/BPLH serta 74 entitas yang terdiri atas Asosiasi Produsen, Asosiasi Industri Kemasan, Asosiasi Industri Daur Ulang, Asosiasi Pemerintah Daerah serta akademisi guna mengumpulkan masukan terhadap kebijakan secara lebih komprehensif.***
