Tindaklanjuti KUHP dan KUHAP 2026, Kemenimipas Siap Lakukan Penyesuaian Hukum Keimigrasian. (Sumber: Kemenimipas)
Jakarta, The Indonesian Time - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan kesiapannya dalam menindaklanjuti pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Berbagai penyesuaian menyeluruh tengah dilaksanakan, termasuk pada sistem penegakan hukum keimigrasian. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2).
Dari sisi keimigrasian, penerapan KUHP dan KUHAP baru membawa implikasi langsung terhadap penegakan hukum. Fokus utama terletak pada penyesuaian norma pidana dan sanksi, pergeseran pendekatan pemidanaan, serta sinkronisasi prosedur penyidikan dan penindakan. Perubahan tersebut mendorong transformasi pendekatan penegakan hukum keimigrasian dari dominan represif menuju preventif, strategis, dan berbasis risiko.
Menteri Agus menegaskan bahwa langkah-langkah strategis tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemenimipas dalam memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif serta selaras dengan perlindungan hak asasi manusia.
“Transformasi ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum keimigrasian yang lebih adaptif, proporsional, berbasis risiko, serta selaras dengan perkembangan hukum pidana nasional dan dinamika global,” ujar Menteri Agus.
Sebagai respons atas pemberlakuan regulasi baru, Kemenimipas melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mengambil berbagai langkah konkret dan terukur. Salah satu diantaranya adalah melakukan sosialisasi nasional implementasi KUHP dan KUHAP kepada seluruh unit pelaksana teknis keimigrasian di Indonesia. Ditjen Imigrasi juga mendorong harmonisasi dan sinkronisasi regulasi keimigrasian, serta penyusunan naskah akademik perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian agar selaras dengan KUHP yang baru.
Selain itu, Kemenimipas turut memperkuat kapasitas aparatur dan operasional. Termasuk diantaranya adalah penguatan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), peningkatan fungsi intelijen dan pengawasan, serta koordinasi lintas aparat penegak hukum. Perubahan tersebut menuntut agar penegakan hukum keimigrasian tetap efektif, proporsional, dan berkeadilan.
Menteri Agus juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparatur serta optimalisasi fungsi pengawasan dan intelijen sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum keimigrasian.
“Secara operasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah dan terus memperkuat penegakan hukum keimigrasian melalui operasi mandiri, penguatan pemeriksaan TPI, peningkatan fungsi intelejen, pengawasan serta koordiansi lintas aparat penegak hukum,” ucap Menteri Agus.
Langkah penyesuaian hukum keimigrasian berpotensi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan sistem pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang lebih adaptif, adil, dan transparan. Pendekatan berbasis risiko serta penguatan fungsi intelijen merupakan upaya dalam meningkatkan perlindungan terhadap warga negara dan orang asing, sekaligus memperkuat kepastian hukum serta rasa aman di tengah masyarakat.
Melalui transformasi tersebut, Kemenimipas menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem keimigrasian yang profesional, humanis, dan responsif terhadap dinamika hukum nasional serta tantangan global.***
