Kolaborasi Lapas Perempuan Palu dan Kanwil Kemenkum Sulteng Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Binaan. (Sumber: Ditjenpas)
Sulawesi Tengah, The Indonesian Time - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah gelar penyuluhan hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Rabu (13/5). Bertempat di Aula Lapas Perempuan Palu, kegiatan tersebut dihadiri jajaran struktural dan diikuti 229 Warga Binaan dengan penuh antusias.
Kepala Lapas Perempuan Palu, Yoesiana, menyampaikan penyuluhan hukum memiliki peran penting dalam proses pembinaan Warga Binaan. Pemahaman terhadap KUHP Baru dapat menjadi bekal bagi Warga Binaan untuk membangun kesadaran hukum dan memperbaiki kualitas diri selama menjalani masa pidana. Penyuluhan hukum ini juga upaya mempersiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.
“Kami berharap Warga Binaan tidak hanya memahami perubahan dalam KUHP Baru, tetapi juga memiliki semangat untuk memperbaiki diri dan siap kembali menjadi pribadi yang produktif di masyarakat. Pembinaan yang humanis menjadi bagian penting dalam mewujudkan reintegrasi sosial yang baik,” ujar Yoesiana.
Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Sopian, memberikan penguatan materi bertema “Pemasyarakatan dalam Kerangka KUHP Baru, dari Pemidanaan ke Reintegrasi Sosial” seraya menjelaskan paradigma pemidanaan dalam KUHP Baru telah mengalami perubahan signifikan. Sistem hukum pidana kini tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman semata, melainkan mengedepankan pendekatan pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
“KUHP Baru membawa semangat yang lebih humanis. Pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalani hukuman, tetapi bagaimana Warga Binaan dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik, memiliki kesadaran hukum, dan mampu menjalankan peran sosial secara positif,” jelas Sopian.
Kegiatan berlangsung interaktif dan penuh semangat. Warga Binaan aktif mengikuti penyuluhan, menyimak materi dengan serius, hingga mengajukan berbagai pertanyaan seputar penerapan KUHP Baru dalam kehidupan bermasyarakat. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya minat Warga Binaan terhadap pemahaman hukum yang lebih baik.
Salah seorang Warga Binaan berinisial IP menilai penyuluhan hukum ini memberikan wawasan baru yang bermanfaat bagi dirinya dan Warga Binaan lainnya.
“Kegiatan ini sangat baik karena kami jadi lebih memahami hukum dan bagaimana mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Kami senang diberi kesempatan untuk belajar menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Palu bersama Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah berharap terus memperkuat pembinaan berbasis edukasi hukum serta membangun optimisme Warga Binaan dalam menjalani proses reintegrasi sosial secara lebih positif dan produktif.***
