Kementerian Kehutanan Perkuat Revitalisasi Hutan Alam dan Hutan Tanaman, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional. (Sumber: Kemenhut)
Jakarta, The Indonesian Time - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Pusat Kebijakan Strategis (Pusjastra) terus memperkuat upaya pengelolaan hutan alam dan hutan tanaman yang lestari, produktif, dan berdaya saing. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Diskusi Multipihak bertema "Revitalisasi Hutan Alam dan Hutan Tanaman: Tantangan dan Jalan Keluar", yang menjadi ruang bersama untuk menghimpun pandangan, masukan, serta rekomendasi strategis pengelolaan kehutanan.
Sekretaris Jenderal, Mahfudz mengatakan pengelolaan hutan alam dan hutan tanaman memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional periode 2025- 2029, termasuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.
Menurut Mahfudz, terdapat tiga langkah utama yang perlu diperkuat. Pertama, mengelola hutan secara optimal sebagai sumber pertumbuhan ekonomi, penyedia lapangan kerja, sekaligus penghasil devisa negara. Kedua, mengoptimalkan implementasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui berbagai skema multiusaha kehutanan. Skema tersebut diharapkan mampu mendukung ketahanan pangan, energi, dan air sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
"Ini potensi yang luar biasa. Harus kita dorong dan bedah bersama, bagaimana nanti instrumen kebijakan yang kita bangun dapat menjawab persoalanpersoalan yang sedang dihadapi oleh bangsa ini," sambung Mahfudz.
Ketiga, melakukan transformasi layanan berbasis satu data melalui Decision Support System (DSS) yang terintegrasi dengan berbagai mitra dan pemangku kepentingan. Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengambilan keputusan sekaligus mempercepat pelaksanaan berbagai agenda prioritas sektor kehutanan.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pembenahan tata kelola pada hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Pada kawasan konservasi, Kementerian Kehutanan tengah mengembangkan skema pembiayaan yang lebih inovatif dan berkelanjutan, sementara pada kawasan hutan lindung berbagai aspek pengelolaan, termasuk keterkaitannya dengan aktivitas industri, terus diperkuat agar tetap selaras dengan prinsip kelestarian.
"Kita terus mendorong hutan tetap lestari, pembangunan tetap dilakukan, dan masyarakat lebih sejahtera," tutup Mahfudz.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola kehutanan, Kemenhut telah membentuk sejumlah gugus tugas strategis, yaitu:
- Gugus Tugas Pengakuan Hutan Adat, bekerja sama dengan organisasi masyarakat adat dan LSM;
- Gugus Tugas Multiusaha Kehutanan, untuk mendorong integrasi berbagai usaha kehutanan dalam satu kawasan;
- Gugus Tugas Karbon, guna memperkuat peran sektor kehutanan dalam perdagangan karbon dan ekonomi hijau;
- Gugus Tugas Digitalisasi, yang bertugas membenahi sistem perizinan kehutanan dan memperluas layanan digital termasuk sistem pembayaran nontunai dan e-ticketing di kawasan konservasi.
Diskusi multipihak tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Perum Perhutani, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), serta akademisi kehutanan. Berbagai masukan yang disampaikan peserta menjadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan pengelolaan hutan yang adaptif terhadap tantangan pembangunan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan sektor kehutanan. Hasil diskusi multipihak akan menjadi masukan strategis dalam proses evaluasi dan penyusunan berbagai kebijakan kehutanan, termasuk pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, guna mewujudkan tata kelola hutan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.***
