Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi III DPR RI Dorong Hasil Pemulihan Aset dan Perkuat Anggaran Kejaksaan

Selasa, 16 Juni 2026 | Juni 16, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T13:42:04Z
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta. (Sumber: DPR RI)

Jakarta, The Indonesian Time - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendorong usulan pemanfaatan dana hasil pemulihan aset yang berhasil dihimpun Kejaksaan RI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi institusi. Menurutnya, capaian pemulihan aset yang besar menunjukkan kinerja Kejaksaan yang layak mendapat dukungan dalam pembahasan anggaran.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan Jaksa Agung RI dan RDP dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI terkait pembahasan kebutuhan anggaran tahun 2027. Dalam kesempatan itu, Komisi III mencatat nilai pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp31,3 triliun.

“Komisi III mencatat, sejak Oktober 2025 sampai Juni 2026 ada sejumlah besar dana yang merupakan hasil pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung, total sekitar Rp31,3 triliun. Ini bahkan melebihi usulan tambahan Rp28,151 triliun yang diajukan oleh Kejaksaan,” ujar Habiburokhman dalam rapat yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). 

Menurutnya, meskipun dana hasil pemulihan aset tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan harus terlebih dahulu masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah perlu mempertimbangkan pemanfaatannya untuk mendukung kebutuhan operasional dan peningkatan kinerja Kejaksaan.

Ia menilai dukungan tersebut layak diberikan mengingat capaian pemulihan aset yang telah dihasilkan Kejaksaan memberikan kontribusi signifikan bagi negara. Karena itu, berbagai mekanisme yang dimungkinkan dalam regulasi perlu dikaji agar kebutuhan institusi dapat terpenuhi.

“Saya pikir pada tempatnya kita, di Komisi III mendukung, apabila dana tersebut bisa didorong untuk dialokasikan membantu kinerja Kejaksaan. Karena memang ini sudah ada hasilnya,” katanya.

Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung adanya sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemanfaatan dana PNBP maupun skema lain yang memungkinkan untuk mendukung kebutuhan mendesak di lingkungan Kejaksaan. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara optimal.

Menurutnya, berbagai instrumen yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan. Terlebih, capaian kinerja yang ditunjukkan institusi tersebut dinilai telah memberikan kontribusi nyata bagi negara, termasuk melalui pemulihan aset dalam jumlah besar.

“Mungkin cara-cara itu juga ditempuh dalam melengkapi upaya kita agar Kejaksaan bekerja semaksimal mungkin. Karena berbasis kinerjanya juga sudah maksimal. Kita apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.***
×
Berita Terbaru Update