Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Rektor PTS Sampaikan Rentang Gaji dan Tunjangan Dosen

Rabu, 29 Juli 2026 | Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T15:58:55Z
Tiga Rektor PTS Sampaikan Rentang Gaji dan Tunjangan Dosen. (Sumber: Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, The Indonesian Time - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Rabu (29/7/2026). Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta. Kali ini, MK menghadirkan Pemberi Keterangan dari Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Universitas Katolik (Unika) De La Salle Manado, dan Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh.

Sidang Pleno dipimpin Ketua MK Suhartoyo untuk dua permohonan sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026. Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 diajukan Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I), Isman Rahmani Yusron (Pemohon II) dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III). Sedangkan Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 diajukan I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.

UHN Medan diwakili Richard A. M. Napitupulu selaku Rektor. Unika De La Salle Manado diwakili Gregorius Hertanto Dwi Wibowo selaku Rektor. Kemudian Unaya Aceh diwakili oleh R. Agung Efriyo Hadi selaku Rektor.

Rektor UHN Medan, Richard A. M. Napitupulu menerangkan bahwa universitas dengan akreditasi unggul ini memiliki 293 orang dosen tetap, 33 orang dosen DPK (Dipekerjakan), dan 18 orang dosen tidak tetap. Adapun penggajian yang berlaku pada UHN Medan, Richard menyatakan di antaranya terdiri dari gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan beras, dan tunjangan anak serta tunjangan fungsional yang berlaku sama untuk semua dosen dan pegawai, yang membedakan hanya tunjangan fungsional.

“Untuk dosen yang baru pertama sekali mengajar dan masih single akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan natura 10 kg beras, dan tunjangan penyesuaian setara dengan UMK di tahun berjalan. Selain itu, seorang dosen di universitas kami juga memperoleh tunjangan struktural dan BBM bagi rektorat dan dekanat serta gaji ke-13 dan THR sebesar satu bulan gaji, serta ada tunjangan sertifikasi dosen bagi 200 orang, dana penelitian sebesar 10–11 juta dosen satu kali dalam satu tahun serta dana pengabdian masyarakat. Beban dosen yang wajib bagi dosen tetap adalah 12 SKS dan di luar itu dihitung sebagai jam lebih dan memperoleh dana pembimbingan untuk skripsi, PKL, dan dana penguji serta dana kepanitiaan. Sementara itu, untuk dosen DPK (dosen dipekerjakan) universitas memberikan tunjangan transportasi sesuai dengan golongan maupun jabatan akademiknya,” terang Richard secara daring.

Variasi Gaji dan Tunjangan Dosen

Rektor Unika De La Salle, Gregorius Hertanto Dwi Wibowo dalam keterangannya menguraikan rentang gaji dan besaran tunjangan yang didapatkan para dosen di kampus swasta yang berada di Manado, Sulawesi Utara ini.

“Gaji pokok kami rentang antara Rp2.563.000 lalu kemudian berkembang sampai dengan tingkat jabatannya. Untuk tunjangan jabatan struktural, kami berikan juga kepada semua pejabat dari Rektor sampai Kepala Laboratorium dari Rp5.000.000 sampai Rp500.000 yang paling kecil Kepala Laboratorium. Untuk dosen yang punya jabatan fungsional akademik, di luar sertifikasi dosen yang mereka terima kami juga memberikan dari Yayasan dengan jumlah bervariasi, misalnya Guru Besar dari Rp2.600.000 lalu Lektor Kepala 1.500.000, Lektor Rp875.000, Asisten Ahli Rp550.000 dan nanti sampai dengan mereka yang baru masuk, kami juga memberikan tunjangan fungsional meskipun jumlahnya kecil Rp150.000,” terang Hertanto dalam sidang yang dihadirinya secara daring.

Hertanto mengakui pihaknya memang mengalami kesulitan karena pendapatan Yayasan utamanya berasal dari uang kuliah mahasiswa dan usaha Yayasan seperti bisnis center dan food court. Persentasenya hanya 80–85% dari total pendapatan yang dibutuhkan untuk keperluan universitas. Menurutnya, pendapatan dosen yang ada pada universitas akan sangat terbantu apabila para dosennya mendapatkan sertifikasi dosen.

Dari 121 dosen yang ada di universitas tersebut, terdapat 95 dosen yang telah mendapatkan sertifikasi, sehingga mereka mendapatkan tambahan pendapatan dari sertifikasi dosen serta hibah penelitian dan pengabdian masyarakat dan penugasan-penugasan yang lainnya seperti honorarium panitia dan sebagainya.

“Secara umum, dosen-dosen ini juga ada yang mendapatkan kepercayaan dari mitra, sehingga bisa bekerja pada perusahaan atau kadang mereka berwirausaha dan mengajar di perguruan tinggi lain sebagai dosen tambahan atau dosen tidak tetap. Mereka memberikan kuliah satu atau dua mata kuliah, dan SMA yang meminta dosen kami untuk mengajar, tetapi sejauh ini dengan izin dan kerja sama, mereka tidak melalaikan tugas mereka dan sungguh dapat berdedikasi di universitas kami,” jelas Hertanto.

Mayoritas di Bawah UMP

Rektor Unaya Aceh, R. Agung Efriyo Hadi dalam keterangannya mengatakan Unaya Aceh memiliki 286 tenaga pengajar dengan komposisi gaji terdiri atas gaji pokok yang menjadi gaji tetap yang diterima ditambah dengan tunjangan melekat senilai 2,8 juta rupiah dan terdapat pula komponen lainnya yakni tunjangan tidak tetap.

“Adapun UMP di Aceh 3,9 juta rupiah, sehingga dapat dikatakan untuk penerima gaji pokok saja itu sudah di atas UMP sekitar 4,9% kemudian mayoritas memang masih di bawah UMP, yakni 85,3%. Namun ketika digabungkan dengan tunjangan lain atau kegiatan lain yang diberikan kompensasi nilai yang di bawah UMP hampir berkurang, 34% tetap nilainya di atas dan selisih nilai terendah gaji yang diterima oleh dosen kita hanya Rp884.392, itu disebabkan adanya kenaikan UMP di tiap tahunnya antara 5–7%. Namun kita tetap berusaha mendekatkan selisih itu pada tingkat yang makin baik,” terang Agung Efriyo secara daring.

Kompleksitas Multifungsional Tugas Dosen dalam Tridharma Perguruan Tinggi

Sebagai informasi, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (26/1/2026) lalu, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen.

Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Sementara itu, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Selasa (13/1/2026), para Pemohon Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menyebutkan pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. 

Pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.***
×
Berita Terbaru Update